Kabid Humas Poldasu : 9 Orang Personil Polsek Percut Sei Tuan Diperiksa, Kasus Saksi Sarpan

Kabid Humas Poldasu
Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja SIK
Kabid Humas Poldasu
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja SIK

 
MEDAN | kliksumut.com – Terkait dugaan saksi yang dilakukan penahanan pada kasus pembunuhan dan lebam-labam, Bidpropam Polda Sumut telah menindak lanjuti perihal dugaan Personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan korban atas nama Dodi Sumanto.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan Saat ini ada 9 (sembilan) Personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan telah dimintai keterangan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut apakah ada Kasus dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan atau tidak.
 
Baca juga : Polrestabes Medan Sertijab Kapolsek Medan Kota, Kapolsek Helvetia, dan Percut Sei Tuan
 
“Untuk pemukulan terhadap saksi atas nama Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan Personil atau tidak,“ jelas Tatan Dirsan saat di hubungi awak media.

Kemudian Kabid Humas Polda Sumut juga menyampaikan apabila memang di temukan pelanggaran hukum maka sanksi hukuman disiplin yang diberikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu berupa teguran tertulis.

Hingga penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.  


Baca juga : Pelaku Pembunuhan di Bengkel Desa Sampali Berhasil Ditangkap Polrestabes Medan
 
Saat ini ke-9 (sembilan) personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam proses pemeriksaan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut yang selanjutnya akan dilakukan sidang disiplin apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Ada 9 (sembilan) pers Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dilakukan pemeriksaan yang terdiri 4 (empat) berpangkat perwira dan 5 (lima) berpangkat brigadir dan saat ini Kapolsek Percut Sei Tuan sudah di serah terimakan kepada pejabat sementara dan 8 personil lainnya di serahkan ke Propam Polrestabes menunggu sidang disiplin. (cu)

Pos terkait