Kabar Baik Bagi Debitur, OJK Relaksasikan Kredit Diperpanjang

OJK
Ilustrasi OJK (ist)
OJK
Ilustrasi OJK (ist)

JAKARTA | kliksumut.com – Kabar baik bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona, Sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur.

Maka seperti diketahui, saat ini debitur yang terdampak pandemi virus corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit selama maksimal satu tahun.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

Baca juga : Restrukturisasi Kredit, OJK Akui Belum Maksimal. Debitur Susah Lakukan Register

Dalam beleid POJK 11/2020 tersebut, hanya debitur yang memiliki plafon di bawah Rp 10 miliar yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan cicilan kredit, dan ketentuan itu berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Sementara itu Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya selalu memonitor realisasi restrukturisasi kredit tersebut. Memasuki bulan Juli, dari data yang diperolehnya, realisasi restrukturisasi mulai melandai, tidak seperti pada saat bulan April hingga Juni.

Aturan restrukturisasi kredit itu, kata Wimboh akan diperpanjang jika memang kondisi keuangan debitur juga belum pulih. Artinya apabila diperpanjang, kemungkinan keringanan kredit itu bisa berlaku hingga 2022.

“Jangan-jangan kita bisa recover lebih cepat. Tapi kalau memang belum, di POJK 11 itu bisa kita kasih ruang bahwa ini bisa diperpanjang, apabila memang diperlukan,” kata Wimboh dalam diskusi virtual, Kamis (23/7/2020) dikutip dari cnbcindonesia.com.

Menurut dia, keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit itu akan diputuskan sebelum akhir tahun ini.

Baca juga : Perusahaan Leasing, PT OM Tidak Berikan Keringanan Bagi Debitur

Wimboh berharap, dengan adanya stimulus dari OJK serta berbagai insentif yang dilakukan pemerintah, dapat mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.

“Nanti paling tidak kita putuskan sebelum akhir tahun. Tapi ada ruang untuk itu, ada ruang [perpanjangan restrukturisasi kredit],” ungkapnya.

Adapun, hingga 13 Juli 2020, ada 6,75 juta debitur yang kreditnya telah direstrukturisasi oleh perbankan. Total nilainya sebesar Rp 776,99 triliun.

Pos terkait