Kabaharkam Komjen Agus : Polri Miliki Kewajiban Berikan Proteksi dan Edukasi Pada Rakyat

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH,
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH,


JAKARTA | kliksumut.com – Polri merupakan salah satu instansi yang tetap sibuk menjalankan tugas di tengah pandemi virus Corona baru (COVID-19).

Polri memiliki kewajiban memberikan proteksi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya penanganan dan pencegahan meluasnya penularan COVID-19.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, menjelaskan, selama pandemi, Polri tetap melaksanakan tugas pokok dan perannya dalam Harkamtibmas, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam menjalankannya harus menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Baca juga : Masa Pendemi Covid-19, Kabaharkam Polri Lakukan Donor Darah

“Mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto), Kapolri telah mengeluarkan Maklumat sebagai dasar bagi anggota Polri untuk bertindak dalam mengantisipasi dan melarang masyarakat melakukan kegiatan yang mengundang berkumpulnya orang dalam jumlah banyak,” kata Komjen Pol Agus Andrianto saat menjadi narasumber di Talkshow Metro Tv Polri Promoter “Bersama, Lawan COVID-19”, yang disiarkan secara Live, pada Jumat, 8 Mei 2020.

Kata Kabaharkam Polri, untuk melaksanakan kewajiban tersebut dan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Polri kemudian menjelankan Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, yang kepala pelaksananya diemban oleh Kabaharkam Polri sendiri.

Sebagai Kaoppus Aman Nusa II, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, dalam melaksanakan tugasnya operasi ini didukung enam satuan tugas yang terdiri dari: Satgas I Deteksi; Satgas II Pencegahan; Satgas III Penanganan; Satgas IV Rehabilitasi; Satgas V Penegakan Hukum; dan Satgas VI Bantuan Operasi.

Kabaharkam Polri berharap wabah COVID-19 ini segera berakhir dan masyarakat bisa kembali beraktivitas, beribadah, dan beramal baik seperti sedia kala.

Baca juga : Lawan Covid-19, Kabaharkam : Dari Dulu Indonesia Tolong Menolong

“Kehadiran Maklumat Kapolri diharapkan memudahkan dalam mengontrol masyarakat dan menekan persebaran virus, tapi kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri adalah hal yang terpenting sehingga persebaran virus dapat terbendung,” kata Komjen Agus Andrianto. (rel/cu)

Pos terkait