Juknis Covid-19 Tertunda,SKPD Akan Dilaporkan Ke Inspektorat Sumut

KARO | kliksumut.com – Minimnya unsur SKPD dan Kepala OPD yang hadir dalam rapat lanjutan pembahasan pembatasan Covid-19 dalam kegiatan masyarakat di Kabupaten Karo dan sempat tarik ulur waktu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH kecewa dan kesal.

Baca juga: Bupati Karo: Mari Bersama Pers Membangun Karo

Bacaan Lainnya


“Pasalnya, para peserta rapat dari dinas SKPD sesuai undangan yang beredar, sebagian tidak hadir. Seyogianya rapat dijadwal diruang Asisten Kabupaten Karo, pada (22/1) pukul 14.00 WIB yang akhirnya tertunda.

Setelah molor waktu 2.5 jam, Rapat kembali lahirnya digelar dengan berpindah tempat keruang kerja Bupati Karo pada pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Bupati Karo Buka Forum Konsultasi Publik Bahas RKPD 2022



“Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi, malu kita terhadap Forkompimda yang sejak awal on time waktu telah menunggu,” hal ini ditekankan Bupati karo Terkelin Brahmana SH, MH kepada para SKPD yang hadir dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Sik dan Kajari Karo.

Pos terkait