Judi Di Kawasan Mabar Harus Diberantas

MEDAN | kliksumut.com – Sejumlah omak-omak mengamuk menggerebek lokasi judi di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli viral tersebar di beberapa media sosial (Medsos). Hal ini membuat Eka Putra Zakran sebagai praktisi hukum angkat bicara.

Menykapi terjadinya aksi omak-omak yang menghancurkan lokasi perjudian di Mabar, Eka Putra Zakran, SH Praktisi Hukum Kota Medan menyampaikan pendapatnya bahwa, tindakan tersebut merupakan puncak kemarahan masyarakat yang dalam hal ini direpresentasikan oleh kelompak omak-omak.

Baca juga: Rumkit Putri Hijau Medan Gelar Rapid Test di Hari ke Dua

Bacaan Lainnya



“Sejatinya tindakan tersebut tidak perlu dilakukan, jika aparat hukum bertindak tegas dalam mengawasi dan meminimalisir Pekat (Penyakit Masyarakat) dalam hal ini adalah judi,” ujar Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 di Medan, Selasa (5/1/2021).

“Makanya wajar dong jika omak-omak itu ngamuk dan menyeruduk lokasi judi tersebut, karena dampak dari perjudian ini kan fatal, antara lain karena judi orang jadi pemalas, rumah tangga berantakan, membuat orang menjadi miskin, membuat stres dan merupakan tindak pidana. Artinya karena judi orang bisa masuk penajara. Hal itu diatur dalam pasal 303 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara,” sebut pria yang akrab di sapa Epza ini.

Baca juga: Pemko Medan Siap Vaksinasi Covid-19

 

Pos terkait