Jual Narkoba, Pria Ini Diciduk Polisi di Pinggir Jalan Simpang Square Siantar

Jual Narkoba, Pria Ini Diciduk Polisi di Pinggir Jalan Simpang Square Siantar

PEMATANGSIANTAR | kliksumut.comNasib sial dialami pria inisial RD (29) warga Jalan Pattimura Ujung Kota Pematangsiantar. Pasalnya, disaat duduk-duduk di pinggir Jalan Simpang Square Kecamatan Siantar Barat, didatangi petugas kepolisian.

Ternyata kedatangan petugas dari Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar itu, karena inisial RD dicurigai menjual narkotika jenis sabu di lokasi.

BACA JUGA: Berkekuatan Tetap dari Pengadilan, Barang Bukti Kejahatan Narkotika Dimusnahkan Kejari Pematangsiantar

Bacaan Lainnya

RD yang melihat kedatang petugas saat itu tak bisa berkutik hingga akhirnya rela diamankan.

“RD kita amankan, Kamis (12/5/2022), setelah laporan dari masyarakat terlibat peredaran narkotika,” ucap Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dimintai konfirmasi via WhatsApp, Minggu (15/5/2022).

Namun saat diamankan dan dilakukan interogasi, RD mengakui menyimpan sabu di rumahnya.

Selanjutnya petugas bergerak melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Jalan Pattimura Ujung.

Setibanya di lokasi rumahnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastik klip berisi 9 paket narkotika jens sabu seberat 2,44 gram, 1 buah tas sandang warna hitam berisi uang sebanyak Rp 250.000.

Ditegaskan Rusdi, hanya saja saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut mengaku adalah miliknya yang diterima dari inisial K.

BACA JUGA: Berkekuatan Tetap dari Pengadilan, Barang Bukti Kejahatan Narkotika Dimusnahkan Kejari Pematangsiantar

Petugas kemudian melakukan pencarian, namun tidak menemukan pria inisial RD.

Atas perbuatannya lanjut Rusdi, tersangka RD dan seluruh barang bukti dikumpulkan lalu dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Ando)

Pos terkait