MEDAN | kliksumut.com – Polsek Patumbak berhasil membongkar sindikat pencetak uang palsu (upal) dari Jalan Dame Gang Kompak Dusun VII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku dan mengamankan barang bukti uang palsu hasil cetakan dan siap edar senilai jutaan rupiah.
Terungkapnya sindikat ini, bermula dari salah satu pelaku yang berbelanja makanan menggunakan uang palsu lembaran Rp 50 Ribu.
BACA JUGA: Waspada..! Upal Kertas Marak Beredar, Modus Pelaku Hipnotis Korbannya
“Awalnya salah satu pelaku mencari korbannya seorang pedagang sate keliling mang palsu pecahan Rp50 Ribu kepada seorang pedagang sate keliling di Jalan Dame, Dusun VII. Pedagang yang curiga dengan uang yang diberikan langsung melaporkan kepada petugas, kemudian dari hasil kejadian tersebut tim langsung mendatangi TKP dan mengintrogasi pelaku,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidhir Chainiago.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap MF dan FR di dalam rumah salah satu pelaku.
Kemudian diinterogasi, petugas kembali mendapati 2 orang pelaku lainnya yaitu BK (DPO) dan BY (DPO) yang saat ini dalam pengejaran pihak Polsek Patumbak. Dari pengembangan lanjutan, petugas pun menggrebek salah satu rumah yang dijadikan tempatnya mencetak uang palsu terletak di Jalan Dame Gang Kompak, Dusun VII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. dan diamankan barang bukti alat yg digunakan mencetak/membuat uang palsu dan jutaan palsu yang telah dicetak.
“Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (8/12/2023). Dari pengembangan di pabrik uang palsu berhasil ditangkap 3 orang pelaku yaitu FR (32), MFT (22) dan BD (18),” ujar Faidir Chan kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Faidir menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku lainnya yang melarikan diri.
“2 orang pelaku masih dalam pengejaran yaitu BD (DPO) dan BY (DPO). Ketiganya kita kenakan Pasal 245 KUHPidana,” terangnya.
Terakhir, Faidir menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Medan untuk berhati-hati dalam bertransaksi jual beli menjelang hari besar Natal dan Tahun Baru 2024.
BACA JUGA: Tukar Uang Baru, Warga Serbu Mobil Kas Keliling BI di Lapangan Benteng Medan
“Dan sekaligus saya sampaikan himbauan tegas agar kiranya warga masyarakat lebih berhati hati dan selalu jeli dan waspada terhadap peredaran uang palsu jelang Nataru,” harapnya.
“Dalam kasus ini barang bukti yang kita amankan adalah uang palsu pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 16 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 Ribu sebanyak 20 lembar, uang asli sebesar Rp 159 Ribu hasil membelikan uang palsu, mesin printer Merk HP, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, Pisau Cutter, lakban putih dan mal uang palsu,” tutup Faidhir. (Tim/Y)








