Jambi Jadi Kota Transit Peredaran Narkoba, Polresta Ungkap 149 Kasus dan Amankan 257 Tersangka

Jambi Jadi Kota Transit Peredaran Narkoba, Polresta Ungkap 149 Kasus dan Amankan 257 Tersangka
Polresta Jambi mengungkap 149 kasus tindak pidana narkotika dengan total 257 tersangka yang diamankan. Mereka terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Kota Jambi disebut menjadi salah satu wilayah transit dalam jaringan peredaran narkoba antardaerah. Kondisi ini menjadi perhatian serius Polresta Jambi karena jalur distribusi narkotika disebut menghubungkan sejumlah wilayah di Sumatera, mulai dari Riau, Sumatera Utara hingga Aceh, Sumatera Selatan dan Lampung.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polresta Jambi mengungkap 149 kasus tindak pidana narkotika dengan total 257 tersangka yang diamankan. Mereka terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan.

Data tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika semester I 2026 sekaligus hasil Operasi Antik 2026 di Gedung Satnarkoba Polresta Jambi, Kamis (13/8/2026).

BACA JUGA: Lima Oknum Anggota Polri Dijatuhi Sanksi PTDH, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Secara Tegas dan Transparan

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, Wakasat Narkoba Iptu Joko Susilo, serta Kasi Propam dan Kasi Humas Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam melindungi masyarakat, jajaran Satnarkoba Polresta Jambi terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan secara masif,” ujar Ananto.

Kota Jambi Disebut Jadi Jalur Transit Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengungkapkan, posisi geografis Jambi membuat daerah tersebut kerap menjadi jalur transit dalam distribusi narkotika.

Menurutnya, jaringan peredaran narkoba yang melintasi Jambi dapat terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera, di antaranya Riau dan Pekanbaru, Sumatera Utara dan Medan, Aceh dan Banda Aceh, Sumatera Selatan dan Palembang, hingga Lampung dan Bandar Lampung.

“Kota Jambi menjadi kota transit peredaran narkoba. Melalui Riau, Pekanbaru, Sumut, Medan, Aceh, Banda Aceh, Sumsel, Palembang, Lampung, Bandar Lampung. Beberapa kota dan provinsi ini melalui Kota Jambi,” ujar Tito saat diwawancarai di Satnarkoba Polresta Jambi.

Selain jalur darat, polisi juga mencermati kemungkinan pemanfaatan jalur perairan.

“Selain itu, melalui jalur Sungai Batanghari karena Jambi ini dikelilingi sungai,” katanya.

149 Kasus, 257 Tersangka Diamankan

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satnarkoba Polresta Jambi menangani 149 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka mencapai 257 orang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
Sabu: 3.564,79 gram
– Ganja: 129,37 gram
– Pil ekstasi: 2.247,52 gram atau 5.447½ butir
– Etomidate: 20 refill atau 15,6 mililiter

Polresta Jambi memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 23.808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan peran para tersangka, polisi mengidentifikasi 49 orang sebagai bandar, 109 orang sebagai pengedar, dan 99 orang sebagai pemakai.

Sebagian Barang Bukti Sudah Dimusnahkan

Dalam perkara yang telah ditangani, sejumlah barang bukti juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tahap II.

Barang bukti yang telah dilimpahkan terdiri dari 780,44 gram sabu, 11,15 gram ganja, serta 35,68 gram pil ekstasi atau 111½ butir.

Sementara itu, barang bukti yang telah dimusnahkan pada 5 Mei 2026 meliputi 2.483,16 gram sabu dan 2.101,71 gram pil ekstasi atau 5.131 butir.

Adapun barang bukti yang masih dalam proses penanganan terdiri dari 301,19 gram sabu, 118,22 gram ganja, 110,13 gram pil ekstasi atau 205 butir, serta 20 refill etomidate dengan volume 15,6 mililiter.

Operasi Antik 2026 Lampaui Target

Selain pengungkapan sepanjang semester I, Polresta Jambi juga membeberkan hasil Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 7 hingga 27 Juli 2026.

Hasilnya, polisi berhasil mengungkap 34 kasus, jauh melampaui target awal sebanyak 10 kasus.

Artinya, terdapat 24 kasus non-target operasi yang turut berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Antik 2026.

Dari 34 kasus tersebut, sebanyak 60 tersangka diamankan, terdiri dari 49 laki-laki dan 11 perempuan.

Polisi juga menyita, 117,28 gram sabu, 15,22 gram ganja, 17,64 gram pil ekstasi atau 40 butir

Pengungkapan dalam Operasi Antik 2026 tersebut diperkirakan menyelamatkan 687 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan perannya, 8 tersangka merupakan bandar, 26 pengedar, dan 26 lainnya sebagai pemakai.

Polresta Jambi Ajak Masyarakat Berani Melapor

Kapolresta Jambi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta sinergi dengan berbagai pihak.

BACA JUGA: Kapolresta Jambi Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Coffee Morning Bahas Kamtibmas hingga Perangi Hoaks

Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Jambi untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” pungkasnya.

Dengan posisi Jambi yang disebut menjadi jalur transit peredaran narkoba antardaerah, upaya pemberantasan tidak hanya membutuhkan penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga pengawasan jalur distribusi serta partisipasi aktif masyarakat. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait