Akan tetapi, pernyataan dan aksi tersebut juga harus dibarengi dengan cara pandang yang proporsional terhadap keberadaan perusahaan bubur kertas tersebut di masa pandemi saat ini.
Info Bisnis
“Kita mendengar, ketika perusahaan-perusahaan besar mulai melakukan pemangkasan jumlah karyawan akibat terkena dampak Covid-19. Namun, dari apa yang disampaikan oleh pihak TPL tadi, hingga saat ini tidak ada merumahkan karyawannya, CSR tetap jalan. Artinya ada juga hal yang harus kita apresiasi dari mereka, jadi harus proporsional kita melihatnya terkhusus mengingat masa pandemi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Direksi TPL, Jandres Silalahi mengungkapkan, selama 30 tahun beroperasi pihak TPL selalu bekerja sesuai dengan paradigma baru yang mereka bangun yakni membangun kesejahteraan bersama.
Selain memastikan lahan konsesi yang corporate kelola dengan sistem ‘tanam-panen’ tanaman Eucalyptus, tidak merambah kepada wilayah lahan lain, dan TPL juga konsisten menyalurkan dana CSR kepada masyarakat.
Kinerja mereka dipantau oleh tim independen sebagaimana tercantum dalam akta 54 dan akta 05 yang berbunyi pelaksanaan paradigma baru TPL diawasi oleh tim independen yang dibentuk dan disetujui oleh Gubernur Sumatera Utara.
“Artinya implementasi dari paradigma baru TPL itu sangat diawasi oleh tim tersebut. Evaluasi atas pengawasan ini akan dilakukan oleh Gubernur melalui Dinas Lingkungan Hidup. Jadi tidak ada kewajiban dari perusahaan yang boleh kami langgar terhadap masyarakat,” sebut Jandres Silalahi. (wl)