SIBOLGA | kliksumut.com – Tekab Polres Sibolga berhasil mengamankan terduga kepemilikan Narkkba Jenis Sabu-sabu dari dalam Hotel yang berada di jalan Kapten M Sitorus, Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga, pada Jumat (27/5/2022).
Tersangaka berinisial AWH alias A (32), status karyawan swasta adalah warga jalan SM Raja Lingkungan III, Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga, Kota Sibolga. Tersangka ini juga pernah ditahan pada tahun 2014 lalu di Kota Pematang Siantar dengan kasus yang sama.
BACA JUGA: 25 Jemaah Haji asal Sibolga di Upa-Upa
Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan hanya saja sejumlah barang bukti alat hisap yang baru siap pakai, 1 unit alat hisap/bong dari botol minuman ringan terpasang 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu, 2 bauh pipet plastik,1 buah pipet plastik ujung runcing dan 1 unit HP merk Oppo warna merah dari atas tempat tidur dipenginapan.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan satu orang pria dari salah satu penginapan di Sibolga.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Sibolga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sormin.
Selanjutnya pengakuan tersangka, bahwa dirinya telah menerima barang haram itu sebanyak dua kali. Pertama diterima langsung di Siantar kedua dikirim melalui travel tujuan Sibolga untuk dierdarkan.
BACA JUGA: Berpakaian Adat Pesisir, Wali kota Sibolga dan Forkopimda Ikuti Upacara Harlah Pancasila Secara Virtual
“Menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman jenis sabu atau setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas,” timpal Kasi Humas Polres Sibolga. (Benny)








