Inkracht! Menang Lagi, Demokrat 16 Vs Kubu Moeldoko 0

Inkracht! Menang Lagi, Demokrat 16 Vs Kubu Moeldoko 0
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Penolakan 2 putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncaknya di Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Silaturahim 360 Derajat, Demokrat dan NasDem Wujudkan Kontestasi Sejuk dan Nyaman

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai. (red/wl)

Pos terkait