Ijeck Daftar ke Demokrat Sumut Sebagai Cagubsu

Ijeck Daftar ke Demokrat Sumut Sebagai Cagubsu
Pendaftaran ke Partai Demokrat diserahkan Sekretaris DPD Partai Golkar, H Ilhamsyah kepada tim penjaringan, Endamia Carolina Kaban yang juga Sekretaris BPOKK DPD Partai Demokrat Sumut.

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – DPD Partai Demokrat Sumut menerima pendaftaran Musa Rajeckshah alias Ijeck sebagai Calon Gubernur Sumut. Pendaftaran ke Partai Demokrat diserahkan Sekretaris DPD Partai Golkar, H Ilhamsyah.

Pendaftaran Musa Rajeckshah ke Partai Demokrat dilaksanakan pada Sabtu 18 Mei 2024 petang.

“Kami telah menerima formulir pendaftaran Bapak Musa Rajeckshah sebagai Calon Gubernur Sumut periode 2024-2029,” kata salah satu tim penjaringan, Endamia Carolina Kaban yang juga Sekretaris BPOKK DPD Partai Demokrat Sumut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Partai Demokrat Laporkan Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu Ke Bawaslu

Endamia menyampaikan, berkas pendaftaran Calon Gubernur atas nama Musa Rajeckshah sudah lengkap dan memenuhi. Selanjutnya, berkas akan kami serahkan ke DPP Partai Demokrat untuk menjadi pertimbangan di tingkat Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, M Lokot Nasution mengatakan, hingga kemarin kami sudah menerima lima calon gubernur Sumut dari 15 bakal calon yang sudah mengambil berkas pendaftaran. Kelima berkas yang sudah masuk, sudah kami sampaikan laporannya untuk menjadi pertimbangan di tingkat DPP Partai Demokrat.

“Keputusan penetapan calon kepala daerah tetap dari DPP melalui keputusan majelis tinggi. Kami di DPD ini selaku perpanjangan DPP untuk penjaringan di daerah,” terangnya.

Dia menambahkan, di Partai Demokrat, sebelum para calon menerima surat rekomendasi akan terlebih dahulu diberikan surat tugas untuk mencari mitra koalisi partai lainnya, sampai persyaratan kursi memenuhi.

BACA JUGA: AHY Berharap Sumatera Utara Basis Kekuatan Partai Demokrat di Tahun 2024

“Dari surat tugas yang akan kami serahkan, selanjutnya akan dinaikkan menjadi surat rekomendasi, untuk dibawa ke KPU sebagai syarat untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” katanya. (KSC)

Pos terkait