Hijrah Suatu Keharusan Bagi Ummat Islam

Hijrah Suatu Keharusan Bagi Ummat Islam
Ilustrasi (ist)

Oleh: H. Miftahuddin Murad

MEDAN | kliksumut.com Secara bahasa (etimologi), hijrah berasal dari kata-kata bahasa arab “ha-ja-ra” yang berarti berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau dari suatu keadaan kepada keadaan yang lebih baik.

Dalam kajian sejarah Islam (historis) hijrah penulis mengartikan adalah peristiwa sejarah yang sangat mulia, dimana nabi Muhammad saw berpindah dari kota kelahirannya Makkah al Muharramah ke sebuah kota yang bernama Yatsrib (sekarang bernama Madinah Al Munawwarah), yang terjadi pada tanggal 24 September 622 M / 1 Rabiul Awal tahun 53 dari kelahiran nabi Muhammad saw.

Sebenarnya dalam perjalanan sejarah ummat manusia penulis dapat melihat bahwa hijrah merupakan “sunnatullah” dalam sejarah, dimana Nabi Adam berhijrah dari Surga ke atas permukaan bumi untuk mengemban amanat khalifah. Nabi Nuh berhijrah dengan kapal yang menyelamatkan beliau dan pengikutnya dari bencana banjir.

Nabi Ibrahim berhijrah dari negeri Babilonia ke negeri Mesir dan negeri Palestina. Nabi Ismail hijrah dari negeri Palestina ke kota Makkah. Nabi Musa hijrah dari Mesir ke negeri Palestina. Nabi Yusuf hijrah dari Kanan di Palestina ke negeri Mesir ( M. Arifin Ismail; 2011:1 dan M.S.Wijaya ; 1996 : 2 ).

Sejarah Tahun Hijriah

Seperti diketahui penulis, permulaan Tahun Hijriah sebagai Kalender Islam yang dipakai seragam di kalangan ummat Islam, ditetapkan mula-mula oleh Khalifah Umar bin Khattab.

Diceritaka, bahwa Khalifah Umar bin Khattab menerima surat dari Gubernurnya di Bashrah (Syriah), Abu Musa al Asy’ari yang menyatakan antara lain : “surat Baginda yang tidak memakai penanggalan, telah diterima”.
Perkataan yang singkat itu dirasakan oleh Khalifah Umar bin Khattab sebagai satu sindiran , sentilan, tetapi sekaligus mendorong baginda melakukan satu tindakan yang penting dalam perkembangan sejarah Islam.
Khalifah Umar bin Khattab terus memanggil staf dan tokoh-tokoh yang menjadi pembantunya untuk memusyawarahkan penetapan penanggalan (kalender) Islam.

BACA JUGA: UMSU Berikan Pelatihan Bahasa Inggris Praktis Untuk Warga Pulau Samosir

Dalam musyawarah itu bermacam-macam usul yang dikemukakan tentang titik-tolak dari peristiwa mana dimulai Tahun Baru Islam yang akan ditetapkan itu.

Ada yang menyarankan supaya dimulai dari hari kelahiran Nabi Muhammad sebagaimana tahun Masehi dimulai darihari kelahiran Nabi Isa a.s.

Disamping itu ada pula yang mengusulkan agar dimulai dari tahun Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama.

Diantara usul-usul yang dikemukakan ada pula yang menyarankan supaya dimulai dari peristiwa Rasullulah hijrah (berpindah) dari Mekkah ke Madinaah, sebab peristiwa itu mengandung nilai-nilai yang penuh dengan semangat perjuangan dan kepahlawanan (heroisme).

Usul tersebut dimajukan oleh seorang pemuda yang sudah menjadi pelopor sejak dari zaman Nabi, yaitu Ali bin Abi Thalib. Akhirnya, dengan suara bulat diterima usul tersebut, yaitu menetapkan permulaan Tahun Baru (Kalender) Islam dihitung dari tahun hijrahnya Nabi bersama-sama para Sahabat dari Mekkah ke Madinah ( H.M. Yunan Nasution; 1993 : 1-2 ).

Pos terkait