Hiburan Pasar Malam Sei Dua Diduga Tak Berizin, Kadis PMPTSP Beri Peringatan Tegas

Hiburan Pasar Malam Sei Dua Diduga Tak Berizin, Kadis PMPTSP Beri Peringatan Tegas
Hiburan pasar malam berlokasi dijalan Anwar Idris sei dua yang diduga tidak memiliki izin. (kliksumut.com/Muhammad Gani)

REPORTER: Muhammad Gani
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI –
Kegiatan hiburan pasar malam yang diadakan di lapangan dekat sekolah di Jalan Anwar Idris, Sei Dua, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, acara tersebut diduga digelar tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Meski demikian, penyelenggara tetap nekat melaksanakan acara tersebut. Pasar malam itu terus menarik pengunjung setiap malam, meski mencuat isu bahwa acara tersebut tidak memiliki dokumen izin operasional yang sah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Tanjungbalai Imbau Paslon Patuhi Perundang-undangan

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Usni Syahzuddin Sinaga, memberikan klarifikasi terkait situasi tersebut. “Izin operasionalnya memang tidak ada sama sekali. Kami akan segera rapat dengan tim teknis untuk menyurati dan memberikan peringatan kepada penyelenggara agar segera melengkapi izin yang diperlukan,” jelas Usni saat ditemui.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika penyelenggara pasar malam tidak mematuhi peringatan tersebut. “Jika surat dan peringatan yang kami kirimkan tidak diindahkan, kami akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menutup kegiatan pasar malam tersebut,” tegasnya.

Kegiatan pasar malam yang tidak memiliki izin memang menjadi perhatian serius, mengingat potensi risiko yang bisa ditimbulkan bagi masyarakat, baik dari segi keselamatan maupun ketertiban. Masyarakat sekitar pun berharap pihak penyelenggara segera menuntaskan perizinan agar kegiatan hiburan tersebut dapat berjalan dengan aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengapa Izin Penting dalam Kegiatan Publik?

Kegiatan seperti pasar malam sering kali menjadi daya tarik bagi warga, namun pentingnya mengantongi izin resmi tidak boleh diabaikan. Izin operasional menjamin bahwa penyelenggaraan acara telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang diperlukan. Selain itu, perizinan juga merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Pembangunan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Diharapkan Penuhi Kebutuhan Pasien di Tanjungbalai 

Dengan adanya pengawasan dari Dinas PMPTSP dan Satpol PP, diharapkan setiap kegiatan publik di Tanjungbalai dapat berjalan dengan lebih teratur, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi warga yang ingin menikmati hiburan pasar malam, kelengkapan izin penyelenggaraan tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman saat berkunjung.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi para penyelenggara acara publik untuk selalu mematuhi prosedur hukum dan perizinan demi keselamatan dan ketertiban bersama. (KSC)

Pos terkait