JAKARTA | kliksumut.com – Mayoritas publik mengaku tak setuju dengan adanya amandemen UUD 1946 yang dapat mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Hal ini diungkapkan dalam hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC).
“Mayoritas responden menjawab tidak setuju, yaitu sebesar 69,50 persen, kemudian yang setuju 28,68 persen, yang tidak tahu 1,49 persen, yang tidak terjawab 0,33 persen,” ujar peneliti ARSC Bagus Balghi dalam rilis daringnya, Sabtu (22/5).
Baca juga: Minggu Depan, Buruh Boikot Indomaret
Jika responden diberi pertanyaan, jika tidak ada amandemen UUD 1945, apakah sebaiknya Jokowi maju kembali menjadi calon wakil presiden? Mayoritas responden tak setuju dengan hal tersebut.
“Responden mayoritas menjawab tidak setuju sebesar 71, 60 persen, kemudian setuju dengan pernyatan tersebut 25,37 persen,” ujar Bagus.
Mayoritas responden justru setuju jika Jokowi menyampaikan dukungannya kepada salah satu sosok di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Bahkan, ia disebut akan menjadi ‘king maker’ dalam kontestasi mendatang.








