“Awalnya dari iklan yang dibuat di media sosial mereka akan bekerja sebagai panitia festival di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp5 juta hingga Rp8 juta/bulan, namun visanya berwisata, bukan visa bekerja dan mereka semua bersamaan membuatnya sehingga menimbulkan kecurigaan,” kata Kapolda.
Sekarang, 210 korban tersebut akan dicekal tidak bisa keluar negeri selama dua tahun. Hal ini diambil karena beberapa korban ada yang sudah dua kali ikut diberangkatkan PT MEB yang berpusat di Jakarta. “Kita musnahkan paspornya dan kita larang mereka dua tahun ke luar negeri agar mencegah terjadinya hal yang sama,” kata Panca Putra Simanjuntak.
BACA JUGA: Migrant Care Desak Komnas HAM Tuntut Praktik Perbudakan Modern di Langkat, Sumut
Hadir dalam konferensi pers ini Kasdam I/BB Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Hadir juga Kepala Imigrasi Medan Johanes Fanny Satria, Kepala BP3MI Sumut Siti Rolijah dan OPD terkait Pemprov Sumut. (Wali)