Granat Apresiasi Kejari Medan, Tiga Kurir Sabu Dituntut Mati

MEDAN | kliksumut.com – Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya memberikan tuntutan mati terhadap tiga kurir sabu seberat 40 kilogram.

Hal itu dikatakan Granat Kota Medan saat beraudiensi ke Kejaksaan Negeri Medan, Jumat 26 Maret 2021 pagi.

Selain mengapresiasi, Granat juga memberikan sertifikat penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Medan atas pemberantasan kejahatan Narkotika Khususnya di Kota Medan.

Baca juga: GMNI Sumut Geram: Impor Beras Bukan Solusi!

Bacaan Lainnya



Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah mengucapkan terimakasih atas kunjungan Granat Kota Medan dan akan mendukung terbentuknya BNN Kota Medan. 

“Sama-sama kita mendorong terbentuknya BNNK Kota Medan yang belum ada. Kami akan mendorong pemerintah Kota Medan, karena ini sangat-sangat dibutuhkan. Baik dari jumlah perkara maupun permasalahan-permasalahan yang ada. Sudah sepantasnya dan selayaknya BNN Kota Medan ada,” ujar Teuku Rahmatsyah.

Dikatakan Kajari Medan, jumlah hukuman mati terhadap terdakwa kasus Narkoba pihaknya mengatakan 16 orang pada tahun 2020 dan 3 orang di awal tahun 2021.

Pos terkait