GEKA Medan Adakan Acara Webinar “Upaya Menghindari Penyelewengan Dana Bansos Covid -19”

GEKA Medan Adakan Acara Webinar “Upaya Menghindari Penyelewengan Dana Bansos Covid -19”
Gerakan Kebangkitan Medan (Geka Medan) mengadakan acara WEBINAR yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020, pukul 15.00 – 17.00 WIB di Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR) Jl.Perhubungan Udara No.45 Q Sukadamai Polonia Medan dengan thema "Upaya Menghindari Penyelewengan Dana Bansos Covid-19".
GEKA Medan Adakan Acara Webinar “Upaya Menghindari Penyelewengan Dana Bansos Covid -19”
Gerakan Kebangkitan Medan (Geka Medan) mengadakan acara WEBINAR yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020, pukul 15.00 – 17.00 WIB di Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR) Jl.Perhubungan Udara No.45 Q Sukadamai Polonia Medan dengan thema “Upaya Menghindari Penyelewengan Dana Bansos Covid-19”.

MEDAN | kliksumut.com – Aparat penegak hukum diminta untuk secara khusus mengawasi penyaluran bantuan sosial terkait penanganan pandemi corona atau Covid-19 di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan.

Hal ini dirasa perlu untuk mencegah penyimpangan bahkan disinyalir didalam proses penyalurannya ada terindikasi korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial terkait virus corona (Covid-19) yang nilainya mencapai Rp 500 Milyar untuk Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Baca juga : FITRA Temukan Kejanggalan Anggaran Gugus Tugas Covid-19 Sumut

Menyikapi hal itu, Gerakan Kebangkitan Medan (Geka Medan) mengadakan acara WEBINAR yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020, pukul 15.00 – 17.00 WIB di Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR) Jl.Perhubungan Udara No.45 Q Sukadamai Polonia Medan dengan thema “Upaya Menghindari Penyelewengan Dana Bansos Covid-19”.

Dipandu oleh moderator ibu Dr.Hj.Fitriani Manurung, SPd. MPd, Webinar ini menghadirkan narasumber dari Ditreskrimsus Polda Sumut yang diwakili oleh Kasubdit III Tipikor Bapak Kompol Wira Suprayatna SH SIK MH dan dari Anggota DPRD Kota Medan Bapak Reinville Pandapotan Napitupulu ST serta dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut yang diwakili oleh ibu Siska Barimbing sebagai Koordinator & Advokasi Hukum Fitra Sumut.

Ibu Hj.Dr.Fitriani Manurung, SPd.Mpd membuka diskusi dengan berpantun melayu yang harapan agar WEBINAR ini dapat memberikan masukan – masukan yang baik untuk pemerintah khususnya di kota medan agar terhindar dari penyelewengan dalam penyaluran dana bansos Covid -19.

Mewakili Ditreskrimsus Polda Sumut, Bapak Kompol Wira Suprayatna SIK SH MH mencatat sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan alokasi anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana desa tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Utara adalah sebesar Rp 72.406.800.000.

Kemudian, sebanyak Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, termasuk untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu menurut Bapak Reinville bahwa diperlukan untuk memastikan pengawasan penyaluran dana bansos dapat maksimal.

“Karena terdapat banyak perkara terkait penyelewengan dana bansos karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Kemudian menurut ibu Siska Barimbing dari FITRA Sumut bahwa dengan adanya pengawasan dana bansos, aparat penegak hukum dapat bekerja maksimal.

“Termasuk menindak tegas para pelaku yang menyelewengkan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang berdampak langsung akibat pandemic covid -19 ini. Sementara kalau ada temuan dan penyelewengan yang sifatnya menuju pada pelanggaran hukum mestinya bisa langsung bertindak,” tegas Siska Barimbing.

Sama halnya menurut Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Medan Mangatas Simarmata, bahwa dana bansos dari pemerintah dalam berbagai bentuk rawan terjadinya penyelewengan.

“Ada banyak perkara yang ditangani penegak hukum terkait dengan bantuan sosial ini.
Kerawanan itu muncul karena biaya yang dianggarkan untuk bansos umumnya sangat besar. Sementara pengawasan penyaluran dana bansos umumnya tidak ketat karena dianggap bantuan kepada masyarakat miskin atau kelompok-kelompok rentan tertentu,” kata Mangatas Simarmata.

Di sisi lain, menurut Bapak Reinville Pandapotan, bahwa terdapat persoalan penting pada bagian hulu yang membuat dana bansos rawan terjadinya kebocoran.

“Hal ini menyangkut ketidak sinkronan data penerima dana bansos. Data yang tersebar di berbagai instansi kerap kali tidak sinkron sehingga menyebabkan ketidakcocokan data di lapangan,” kata Reinville Pandapotan.

“Itu kemudian akan sangat menyulitkan dan memastikan dana itu tepat sasaran,” sambung Ketua Harian Gerakan Kebangkitan Medan,
Rintosa Girsang.

Untuk itu, Rintosa Girsang meminta pemerintah perlu melakukan sinkronisasi data penerima bansos. Dengan data yang baik dan valid dapat memastikan bantuan-bantuan yang disalurkan tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemik covid-19.

Baca juga : Positif Corona, Uskup Agung Medan Di Isolasi RS Martha Friska Bersama 4 Pastor

Diakhir acara WEBINAR, Bapak Kompol Wira Prayatna menyampaikan, bahwa POLRI membuka
nomor telepon pengaduan ke 110 jika ada temuan masyarakat terkait
penyelewengan dana bansos Covid-19.

“Tentunya dengan bukti-bukti
dan saksi yang akurat, sehingga dapat diproses secara hukum yang berlaku,” tandasnya. (nico/GekaMedan)

Pos terkait