Gara – Gara Jemari Usil IRT Terancam Masuk Sel

Medsos
Ilustrasi (ist)
Medsos
Ilustrasi (ist)

BATU BARA | kliksumut.com – Peribahasa “Mulutmu Harimaumu” Kata tersebut sedikit berbeda pada saat sekarang ini zaman informasi serba elektronik, “Jemarimu harimau mu” agaknya tepat dijuluki pada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang satu ini.

Karena terbawa emosional, gegara postingan status yang terindikasi mencemarkan nama baik seseorang di media sosial (Facebook) berakibat dirinya terancam bakal berurusan dengan pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Resahkan Warga Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba di Tanjung Tiram

Hal ini diduga dilakukan seorang IRT berinisial Sal (30) warga Dusun III Kalirejo, Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan menyebutkan, pada Kamis 9 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, Sal mengungah status di FB yang ditenggarai mencemarkan nama baik seseorang dikampungnya.

Namun sayangnya ulah ibu beranak tiga itu keburu ketahuan sehingga orang yang merasa nama baiknya telah dicemarkan menuntut. Persoalan itupun berlanjut di kantor desa setempat.

Dalam pertemuan di kantor desa Sal tidak menampik perbuatannya. Itu ditandai dengan surat penyataan tanggal 20 Juli 2020 yang ditanda tanganinya diatas materai 6000 dan disaksikan Kepala Dusun III Mujiono.

Didalam surat itu Sal juga mengakui telah melakukan tindakan pencemaran nama baik warga sekampungnya, Tina (31) warga yang sama.

Tidak sebatas surat pernyataan, dalam persidangan di kantor desa Sal juga berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Namun, lantaran janji Sal tidak berbuah kejelasan maka Tina enggan menanda tangani surat perdamaian tersebut.

Kepada wartawan, Minggu (26/7/20) Tina membenarkan tidak menandatangani surat perdamaian karena janji Sal tidak jelas.

Merasa nama baiknya telah dicemarkan dan terkesan telah dibohongi Sal, Tina bertekad akan melanjutkan kasus tersebut kepihak kepolisian.

Baca juga : Resahkan Warga Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba di Tanjung Tiram

“Dalam surat perdamaian disebutkan Sal akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, tapi sampai kini tidak terlihat langkah yang dia lakukan. Sepertinya Sal tidak menunjukkan etikad baiknya sehingga kasus ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian”, pungkas Tina.

Direncanakan dalam dua hari kedepan Tina segera membuat pengaduan di Mapolres Batu Bara, agar masalah pencemaran nama baiknya bisa selesai, dan ini dapat menjadi pelajaran bagi yang lainnya, agar berhati – hati dalam membuat status di dunia maya. (Plk)

Pos terkait