TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) Kota Tanjung Balai meminta kepada Satuan Polisi pamong praja (Sat Pol PP) membongkar pasar malam permainan kora-kora dan Tong Setan yang diduga tidak memiliki izin berada didepan showroom Honda sekitaran lapangan Sultan Abdul Jalil rahmadsyah Kota Tanjungbalai.
“Kita minta kepada Sat Pol PP dan pihak penegak hukum untuk membongkar pasar malam permainan kora-kora dan Tong Setan yang kita duga tidak memiliki izin, serta berbahaya bagi pengunjung yang ada,” hal ini di ungkapkan Aldo Ketua Aktivis Gapai kepada Wartawan, Selasa (26/12/2023).
BACA JUGA: Bawaslu Tanjungbalai Sosialisasikan Rekruitmen PTPS
Dikatakannya dengan adanya penebangan pohon sepihak sekitar halaman tempat didirikannya permainan Pasar malam kora-kora dan Tong setan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
“Kita minta kepada penegak hukum agar memproses hukum yang berlaku dalang penebangan pohon tersebut, sebab mengundang perhatian para tokoh – tokoh pemuda yang mengundang situasi tidak kondusif,” ujarnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tanjung Balai, Pahala Zulfikar mengatakan Permainan Kora-kora dan Tong Setan pasar malam belum mempunyai izin.
“Dia belum punya izin, sebelum punya izin tidak boleh mendirikan pasar malam , hasil kordinasi satpol PP dan pihak polres bahwa itu tidak boleh berkelanjutan pendirian pasar malam ini sebelum ada izin nya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Lapas Tanjungbalai Laksanakan Sidang TPP
Terpisah Kasat Intel Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manullang mengungkapkan melalui Via WhatsApp Sepanjang masyarakat keberatan kita tidak akan mengeluarkan izinnya.
“Tidak kita keluarkan izinnya kalau masih ada masyarakat yang keberatan,” pungkasnya. (Gani)








