GAMPNI Kepung DPRD dan Kantor Walikota Gunungsitoli, Tuntut PT. ALLAM DAYAWICAKSANA dievaluasi

GAMPNI Kepung DPRD dan Kantor Walikota Gunungsitoli, Tuntut PT. ALLAM DAYAWICAKSANA dievaluasi
Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) menggelar aksi damai di dua titik sekaligus pada Selasa, 14 Juli 2026 siang, yakni di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli dan Kantor Walikota Gunungsitoli. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) menggelar aksi damai di dua titik sekaligus pada Selasa, 14 Juli 2026 siang, yakni di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli dan Kantor Walikota Gunungsitoli. Aksi ini dipicu oleh pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan PT. ALLAM DAYAWICAKSANA terhadap dua orang tenaga outsourcing atas nama Yonatan Zalukhu dan Juniel Gea.

Koordinator Lapangan GAMPNI Helpin Zebua dalam orasinya menyampaikan bahwa PHK tersebut dilakukan tanpa mengindahkan prosedur yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut keterangan korban, selama bekerja mereka tidak pernah diberikan perjanjian kerja tertulis sehingga hubungan kerja yang seharusnya dilindungi Pasal 50 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi tidak jelas. Selain itu hingga saat ini gaji untuk bulan Juni 2026 belum dibayarkan, padahal Pasal 92 Undang- Undang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar upah kepada pekerja.

BACA JUGA: Perkuat Perlindungan Aparatur Desa, Pemkab Nias Barat Gelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Helpin juga menyoroti tidak adanya perlindungan jaminan sosial bagi kedua pekerja. Sepanjang masa kerja mereka tidak pernah diberikan slip gaji dan tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal Pasal 15 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya. Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan karena PT. ALLAM DAYAWICAKSANA berstatus sebagai perusahaan penyedia jasa alih daya yang menggunakan dana APBD Kota Gunungsitoli. Dengan demikian perusahaan pemberi pekerjaan alih daya semestinya menjamin terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diamanatkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam audiensi di DPRD Kota Gunungsitoli, massa GAMPNI meminta lembaga legislatif segera memanggil manajemen PT. ALLAM DAYAWICAKSANA untuk memberikan penjelasan terbuka terkait PHK sepihak tersebut. GAMPNI juga meminta DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kontrak kemitraan dan apabila terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan maka DPRD dapat merekomendasikan penghentian kerja sama dengan perusahaan tersebut. Tuntutan yang sama disampaikan saat audiensi di Kantor Walikota. GAMPNI meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui dinas terkait untuk memanggil pihak manajemen, mengevaluasi kepatuhan perusahaan, dan mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak apabila tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan hak pekerja.

BACA JUGA: Warga Nias Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Kapolda Evaluasi dan Copot Kapolres Nias

Aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu berjalan tertib dan damai di bawah pengawalan Polres Nias. Massa membubarkan diri setelah perwakilan mereka diterima dan aspirasi dicatat oleh pimpinan DPRD serta perwakilan Pemerintah Kota.

Upaya konfirmasi media kepada manajemen PT. ALLAM DAYAWICAKSANA hingga berita ini diturunkan belum berhasil karena pihak perusahaan belum dapat dihubungi. GAMPNI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak- hak Yonatan Zalukhu dan Juniel Gea dipenuhi sepenuhnya. Jika tidak ada penyelesaian, GAMPNI akan meningkatkan eskalasi aksi dan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara serta Kementerian Ketenagakerjaan. Pihak media akan terus memantau perkembangan kasus ini. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait