Gak Dibikin Ampun, Polres Nias Selatan Sikat Lagi Pengedar Sabu

Gak Dibikin Ampun, Polres Nias Selatan Sikat Lagi Pengedar Sabu
Tersangka berinisial D (28), beralamat Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Desa Hilisataro.

NIAS SELATAN | kliksumut.com Sebelumnya, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan, telah berhasil mengamankan 1 pria (Kurir) dan 1 Wanita (Pengedar), Rabu, 13/09/2023. Dan, besoknya Polres Nisel kembali berhasil mengamankan 1 Pria diduga sebagai Pengedar Narkoba di Jalan Lintas Telukdalam-Gunungsitoli, Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Kamis (14/09/2023) kemarin malam.

Penangkapan diduga Tersangka berawal dari informasi yang di peroleh oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa adanya 1 Orang Laki-Laki Dewasa berinisial D (28), beralamat Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Desa Hilisataro.

BACA JUGA: Tumben, Sat Lantas Polres Nias Selatan Bagi-Bagi Sembako, Ini Faktanya

Dari informasi yang di peroleh awak media melalui rilis berita, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan, yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Polres Nias Selatan, Ipda Modal Tarigan, melakukan penyelidikan agar Pengedar Sabu tersebut dapat segera di tangkap.

Kemudian, Sekira Pukul 22.00 WIB, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan menerima informasi akan ada transaksi narkoba di desa Hilisataro dan sekira Pukul 23.50 WIB, Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati bahwa terduga Pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu di Desa Hilisataro.

Setelah sampai di TKP, Personil Polres Nias Selatan yang telah sampai di TKP langsung menyergap diduga Pelaku yang sedang menunggu untuk melakukan transaksi Sabu-Sabu di Desa Hilisataro Kecamatan Toma.

Diduga Pelaku berinisial D dan diinterogasi dan menunjukkan Empat (4) Bungkus Plastik Kecil Bening berisi Butiran Kristal yang diduga keras narkotika Gol 1 jenis Sabu-Sabu, dan kemudian langsung diamankan ke Polres Nias Selatan untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Selanjutnya, Kapolres Nias Selatan, Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo P. Lumbantobing, mengatakan bahwa “Atas dasar temuan tersebut, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Kantor Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkan lagi bahwa “Terhadap terduga Pelaku akan terjerat hukuman sesuai dengan UU Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” sambung Tobing.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Seorang Wanita Jual Narkoba dan kurir Dibekuk, Polres Nias Selatan Tidak Paparkan Tersangka

“Dan Polres Nias Selatan, dibawah Pimpinan Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., akan tetap bekerja maksimal dan tidak akan memberikan ruang gerak bagi peredaran narkoba di Nias Selatan,” Pungkas Kasi Humas.

Untuk diketahui, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Nias Selatan, melalui WhatsApp sekira Pukul 19.35 WIB (Sabtu, 16/09/2023), tentang darimana sumber awal Barang Bukti (BB) yang ditemukan dari Pelaku? Sampai saat ini, masih belum mendapatkan jawaban dari Kasi Humas Polres Nias Selatan, hingga berita ini ditayangkan. (Harpendik Waruwu)

Pos terkait