Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku di Langkat

Polda Sumut Ciduk “Raja Narkoba” Pemilik 27 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Kabid. Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, SH, SIK. (FOTO: Ist)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa 272 kilogram ganja asal Aceh di Kabupaten Langkat, tepatnya di Kecamatan Babalan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah S alias I (37) dan S alias Da (30), keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara. “Kedua pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti ganja seberat 272 kilogram,” ungkap Hadi Wahyudi pada Senin (11/11/2024).

BACA JUGA: Edarkan Kokain di Sumut, Dua Wanita Langsung Diciduk Polda Sumut

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa ganja dari Aceh menuju Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut langsung melakukan investigasi di lapangan.

“Dari penyelidikan awal, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa ganja. Tim langsung bergerak cepat menuju perbatasan Aceh-Sumut untuk melakukan pemantauan,” terang Hadi Wahyudi.

Aksi Kejar-kejaran di Jalan Thamrin

Tim Polda Sumut berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku saat melintas di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. “Melihat kendaraan yang mencurigakan, personel langsung melakukan pengejaran,” tambah Hadi Wahyudi.

Saat kendaraan dihentikan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak ban mobil untuk menghentikan laju kendaraan. Setelah mobil berhenti, polisi segera menangkap kedua pelaku dan melakukan penggeledahan.

11 Karung Ganja Disembunyikan di Mobil

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 karung berisi ganja seberat 272 kilogram yang disimpan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil. Ganja tersebut diduga akan didistribusikan ke luar Pulau Sumatera.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: OTT Polda Sumut: Camat Angkola Sangkunur dan Kades Tindoan Laut Tertangkap Tangan dalam Dugaan Kasus Pungli

“Personel saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba ini. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” tutup Hadi Wahyudi.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, terutama ganja yang kerap diselundupkan dari Aceh. Dengan koordinasi dan kerja sama masyarakat, diharapkan pemberantasan narkoba dapat dilakukan lebih efektif. (KSC)

Pos terkait