JAKARTA | kliksumut.com – Menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Forum Komunikasi Asosiasi Alih Daya Indonesia (FAADI) menyampaikan keberatan atas penetapan Perpres tersebut, serta meminta pemerintah memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS kepada karyawan yang tidak bekerja, namun masih memerlukan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Mira Sonia Ketua FAADI mengatakan bahwa banyak industri yang terkena dampak COVID-19 sehingga berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau mekanisme perumahan karyawan tanpa dibayar.
Baca juga : Pemerintah Siap Eksekusi Putusan MA Terkait Pembatalan Iuran JKN Segmen PBPU
“Dampaknya signifikan terhadap industri alih daya di mana Tenaga Alih Daya (TAD) bernaung, sehingga dengan sangat terpaksa harus melakukan tindakan perumahan ataupun PHK,” jelasnya seperti ditulis dalam press release pada Selasa (19/05/2020).
FAADI selaku forum yang menaungi lebih dari 3.000 perusahaan alih daya (outsourcing) dari berbagai asosiasi seperti Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), Asosiasi Perusahaan Klining Indonesia (APKLINDO) dan Asosiasi Perusahaan Pembasmi Hama Indonesia (ASPPHAMI), juga mempekerjakan lebih dari 3 juta tenaga kerja alih daya dari berbagai sektor di Indonesia. “Tenaga alih daya kami tidak luput dari dampak pandemi ini,” ungkapnya.
Menurut catatan FAADI, tenaga alih daya terdampak pandemi ini berdasarkan catatan masing-masing asosiasi anggota adalah ABUJAPI sebanyak 1000 karyawan, ABADI sebanyak 1000 karyawan, APKLINDO sebanyak 10.000 karyawan dan ASPPHAMI sebanyak 350 karyawan.
Mira Sonia menyorot isu bahwa tenga alih daya terdampak ini tak lagi mendapatkan fasilitas BPJK Kesehatan, dan harus mendaftarkan BPJS sebagai peserta Mandiri.
Baca juga : Oraski Sumut Apresiasi Pemerintah, Memberikan Kemudahan Bagi Taksi Online dan Ojek Online
“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah supaya mempertimbangkan ulang penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS kepada karyawan yang tidak lagi bekerja, namun masih memerlukan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan,” tutupnya. (rel/tim)