FSPMI Sumut Aksi Lagi, Cabut UU Cipta Kerja Harga Mati

MEDAN | kliksumut.com – Untuk kesekian kalinya, elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) kembali menggelar aksi penolakan Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2021.

Menurut Sekretaris DPW FSPMI Tony Rickson Silalahi menyampaikan, KSPI dihari yang sama juga telah melakukan aksi serentak di 24 Provinsi dan 140 Kabupaten/ Kota di Indonesia mengusung tuntutan utama yakin Cabut Omnibuslaw dan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja secara konstitusional.

“Kami akan terus berjuang menolak UU yang memiskinkan dan mengibiri hak kaum buruh itu, cabut UU Cipta Kerja itu merupakan harga mati bagi kami kaum buruh,” kata Tony saat memipin masa buruh FSPMI di titik kumpulnya di Lapangan Merdeka Medan. Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Telkomsel Bersama Lookout Menghadirkan Solusi Keamanan

Bacaan Lainnya


Selain itu, Tony menyampaikan beberapa poin tuntutan lain yakni, agar pengusaha mematuhi SE Menaker tentang THR bayar penuh dan tepat waktu, tetapkan Upah Minimum Sektoral bagi kaum buruh. Sedang untuk tuntutan daerah pihaknya mengusung beberpa tuntutan kasus perburuhan diantaranya meminta agar DPRD Sumut dan Disnaker Sumut menindak tegas pengusaha perkebunan PT Lonsum yang telah menggugat 21 buruhnya sebanyak 2,2 Miliyar padahal para buruh tersebut di PHK sepihak tanpa pesangon.

“Kami minta agar PT Lonsum justru membayar pesangon 21 buruh tersebut sesuai isi anjuran dari Mediator Disnaker Kabupaten Serdang Bedagai, bukan malah menggugat 2,2 Miliyar buruh, kemana nurani pengusaha?. Jika tidak diselesaikan persoalan buruhnya, kami akan aksi setiap Senin kalau bisa kami akan gelar aksi nginap di kantor PT Lonsum di Medan,” tegas Tony.

Baca juga: Berto Optimis Raih Medali Di PON Papua


Lebih lanjut Tony menyampaikan, mengingat demi menjaga protokol kesehatan masa aksi FSPMI Sumut hari ini sebanyak 40 orang yang merupakan perwakilan buruh dari beberapa perusahaan di Deli Serdang dan Medan, selain aksi lapangan yang akan dipusatkan di kantor DPRD Sumut, para buruh anggotanya menggelar aksi secara virtual.

“Anggota FSPMI Sumut lainya akan menggelar aksi virtual melalui media sosial, yang dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dimulai hari ini pukul 10.00 pagi sampai 12.00 siang nanti, semoga tuntutan buruh dikabulkan Hakim MK,” pungkasnya. (red)

Pos terkait