Murni menuturkan UU No.7 Tahun 1996 tentang pangan mendefinisikan ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman merata dan terjangkau.
“Sektor pertanian Indonesia tidak pernah lepas dari permasalahan tang setiap tahunnya selalu membuat petani kesulitan. Salah satu masalah sektor pertanian Indonesia adalah tekhnologi pertanian. Dengan adanya peran tekhnologi pertanian maka diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas hasil pertanian serta memudahkan bagi para pengelola sektor pertanian untu mendapatkan hasil kerja optimal,” paparnya.
BACA JUGA: USU Juara 1 Baca Puisi dan Komik Strip di PEKSIMINAS XVI UB Malang
Akan tetapi teknologi pertanian, kata Murni lagi, dibeberapa wilayah mungkin masih belum sesuai untuk diterapkan secara keseluruhan karena masih harus mempertimbangkan beberapa faktor seperi kondisi alam, tenaga ahli yang mengoperasikan peralatan serta pengetahuan masyarakat tentang alat tekhnologi pertanian.
“Inovasi teknologi pertanian berperan penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Mengingat bahwa peningkatan produksi melalui perluasan lahan sulit diterapkan di Indonesia. Ditengah-tengah konversi lahan pertanian produktif ke non pertanian semakin luas. Maka tujuan seminar ini dilaksanakan adalah untuk membahas teknologi tepat guna dan tepat sasaran yang akan digunakan dalam mempertahankan ketahanan pangan,” tutupnya. (BNL)








