Fakta Persidangan, Saksi Beberkan Jonni Apin Bakim Bos Judi Kompleks Cemara Asri

Fakta Persidangan, Saksi Beberkan Jonni Apin Bakim Bos Judi Kompleks Cemara Asri
Persidangan terdakwa Jonni Alias Apin Bakim

MEDAN | kliksumut.com Faktanya, di Persidangan terdakwa Jonni Alias Apin Bakim Disebutkan Bos Judi Online di Kompleks Cemara Asri.

“Setahu saya bos besarnya. Saya tau itu dari sesama pekerja yang bekerja di komplek pekerja. Bukan dari orang luar,” sebut saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dahlan.

Hal itu disampaikan saksi yang dihadirkan dalam persidangan bernama Nazwa Fadillah. Wanita ini diketahui pekerja sebagai operator dengan upah gaji Rp 3,5 Juta perbulan.

BACA JUGA: Apin BK Big Bos 303 Duduk Dikursi Persakitan PN Medan

Mengungkapkan bahwa Jonni alias Apin Bakim adalah bos judi online di Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Nazwa Fadillah sendiri dihadirkan menjadi saksi di sidang lanjutan dengan terdakwa Jonni alias Apin BK yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2023).

Dalam kesaksiannya memberikan keterangan bahwa ia pernah melihat Jonni Apin BK berkunjung ke tempat judi tersebut sembari mengawasi atau melihat para pekerja.

Sementara, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dari mana ia bisa bekerja menjadi operator judi online tersebut. Saksi menjawab dari media sosial.

“Saya masuk bekerja disitu melalui media sosial. Ada informasi lowongan pekerjaan. Tapi gak dijelaskan kebutuhan apa. Hanya saja dibutuhkan pekerjaan dan meminta KTP,” katanya sembari mengatakan gaji yang didapat senilai Rp3,5 juta per bulannya.

Saksi juga menjelaskan bila tugasnya sebagai operator adalah untuk menghubungi member agar bermain judi online kembali. 

“Target saya satu hari harus menelepon 100 nomor yang diberikan oleh cici (pegawai lain),” pungkasnya.

Setelah mendengarkan kesaksian, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda kesaksian.

Dalam dakwaan jaksa, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Segera Disidangkan

Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. 

Terdakwa, Jonni Apin Bakim menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).

Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.

Jonni alias Apin Bakim pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas jaksa. (Red/Y)

Pos terkait