Empat Pelaku Curas Dibekuk Tim Gabungan Polres Langkat

Empat Pelaku Curas Dibekuk Tim Gabungan Polres Langkat
PELAKU: Empat Pria Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) diamankan di ruang Reskrim Polsek Stabat, Kamis (29/2/2024). (FOTO: Ist)

EDITOR: Bambang Nazaruddin | REPORTER: Dody Ariandi

LANGKAT | KLIKSUMUT.COM – Tim gabungan Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil membekuk 4 (empat) pelaku terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Empat pelaku Curas berinisial MR (16) warga Kecamatan Binjai, MI Alias Har (17) warga Kecamatan Stabat, RS (16) Warga Kecamatan Stabat dan ALM (16) Warga Kecamatan Stabat.

Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mengacukan sebilah clurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Pelaku curas diringkus tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis (29/2/2024) malam.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Tapteng Berhasil Tangkap 21 Orang Pelaku Pencurian Berat dan Penadah

Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang pria berusia 16 Tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih. Dimana Korban hendak pulang kerumahnya berjumpa dengan 10 (sepuluh) pengendera sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba-tiba 2 (dua) sepeda motor yang dikendarai masing-masing oleh 2 (dua) pelaku menghadang korban sambil menendang sepeda motor sehingga korban terjatuh.

Kemudian, salah seorang pelaku mengacukan sebilah clurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan sepeda motor korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma kepada kliksumut.com membenarkan peristiwa tersebut.

“Penangkapan 4 pria pelaku Curas berhasil diringkus tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK. MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F.Sinaga, SSos SH MH,” ujar Rajendra Kusuma, jumat (1/3/2024).

BACA JUGA: Pelaku Curas Lintas Provinsi di Bekuk Polda Sumut

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110,” himbau Rajendra Kusuma.

Interogasi di Kepolisian, ke empat tersangka mengakui atas perbuatannya dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara, saat ini para pelaku ditahan Polsek Stabat untuk diminta keterangan lebih lanjut. (KSC)

Pos terkait