Embat Motor, Bayu Lubis Diciduk di Rumahnya Oleh Polisi

Embat Motor, Bayu Lubis Diciduk di Rumahnya Oleh Polisi
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua. (kliksumut.com/Jhonson Siahaan)

REPORTER: Jhonsosn Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Bayu Julianda Lubis (39), warga Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, kini harus merasakan dinginnya penjara di Mapolsek Delitua setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua di kediamannya. Pria yang nekat mencuri sepeda motor ini tak berkutik saat petugas menggerebek rumahnya.

Informasi yang dihimpun pada Jumat (25/10/2024), penangkapan Bayu dilakukan berdasarkan laporan dari Isak (42), warga Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Kejadian bermula pada Kamis (30/05/2024), ketika Isak menerima telepon dari seseorang bernama Guntur yang mengaku sebagai mantan ketuanya.

BACA JUGA: Komplotan Curamor ditangkap Polsek Medan Helvetia, Tiga Buron

Isak kemudian diajak bertemu dengan Bayu yang mengaku sebagai utusan mantan ketua tersebut. Keduanya lantas meluncur menggunakan motor milik Isak menuju lokasi yang diklaim sebagai rumah mantan ketua tersebut di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Setia. Saat tiba di lokasi, Bayu secara tiba-tiba membawa kabur motor milik Isak.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH, menjelaskan, “Saat korban ditunjukkan rumah tersebut, pelaku langsung membawa sepeda motor korban dengan cepat.” Isak yang tak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa beberapa saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan Bayu akhirnya terlacak di rumahnya. Tanpa menunggu lama, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Maruli Tua Siregar pun meringkus Bayu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polsek Patumbak Tindak Tegas Residivis Curanmor, Berikan Hadiah Timah Panas

Dari pengakuan Bayu, terungkap bahwa ia telah melakukan tiga aksi serupa. Motor hasil curian dijualnya ke Datuk Kabu, Tembung, melalui seorang penadah berinisial AM dengan harga Rp 5,5 juta. “Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui lokasi aksi pelaku lainnya serta mengidentifikasi penadah lainnya,” lanjut AKP Maruli Tua Siregar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bayu dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (KSC)

Pos terkait