Edarkan Narkoba, Nelayan di Bekuk Polresta Sibolga

Edarkan Narkoba, Nelayan di Bekuk Polresta Sibolga
Pengedar narkoba jenis sabu inisial AFS (37) yang di bekuk Tim Satnarkoba Polres Kota Sibolga.

REPORTER: Ray Al Fathoni
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Tim Satnarkoba Polres Kota Sibolga membekuk seorang pengedar narkoba berinisial AFS alias F (37) warga Jalan Murai Gg Muslim, Selasa (7/5/2024). Selain pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 265.000, pisau lipat berwarna biru, dan 2 bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai Sabu dengan berat mencapai 0,32 gram.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan Kronologis Penangkapan dimulai pada Selasa, 07 Mei 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, ketika Tim Operasional melakukan Penyelidikan terhadap AFS Als F.

BACA JUGA: KPU Sibolga Gelar Ujian Tertulis Calon PPK Pilkada Sibolga Tahun 2024

“Penangkapan dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Sibolga, Bripka Zulkifli dan Setelah melakukan Interogasi, Tim kemudian melakukan Penggeledahan tempat di Gang Ampera Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga,” sebutnya.

Lanjutnya mengatakan tersangka AFS Als F dalam pemeriksaan mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang individu yang dikenal sebagai Als Ucok.

Penangkapan pengedar narkoba inu merupakan upaya konkret Satnarkoba Polres Kota Sibolga dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayah Kota Sibolga. “ini sebagai bukti nyata akan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Sibolga,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 6.847 KTP Dukungan Syarat Jalur Perseorangan di Pilkada Sibolga 2024

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (KSC)

Pos terkait