REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Mendapat laporan warga diwilayahnya akan gerak gerik mencurigakan beberapa pemuda di duga terkait narkoba. Tim Satnarkoba Polres Langkat menindaklanjutinya, peyelidikan awal di lakukan, hal hasil, dua pria dewasa ini edarkan narkoba, sabu khususnya.
Pantang lewatkan kesempatan, tim bersiap lancarkan penyergapan, hingga berhasil gagalkan peredaran sabu, Minggu (17/11/2024) pukul 03:00 WIB dinihari di Kwala Besar, Dusun I kecamatan. Secanggang, Kabupaten. Langkat.
BACA JUGA: Polres Langkat Siap Amankan Pelantikan Presiden RI Terpilih, Pastikan Situasi Kondusif
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, melalui Kasih Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma kepada kliksumut.com, Senin (18/11/2024) mengatakan, kedua pengedar itu berinisial WD (41) warga Kwala Besar. Dusun I. Kecamatan. Secanggang, Kabupaten. Langkat dan IH (43) warga Kwala Besar. Dusun I. Kecamatan. Secanggang, Kabupaten. Langkat. Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat di Kwala Besar Dusun I. Kecamatan. Secanggang, Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan penyelidikan, hingga pukul 03:00 WIB, akhirnya Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil tangkap dua tersangka WD dan IH di kawasan lokasi yang kerab mereka jadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu, di Kwala Besar Dusun I Kecamatan Secanggang, Kabupaten. Langkat.
Dilokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti lainnya, seperti 2 plastik klip bening sedang berisikan narkoba jenis sabu, selanjutnya 11 plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 2 dompet kecil bewarna putih dan merah, 1 sekop sabu, 3 bungkusan klip bening kosong, 1 hp android merek Oppo warna biru tua, dan 1 plastik asoi bewarna hitam.
BACA JUGA: Polres Langkat dan Polda Sumut Tembak Pelaku Curas, Bawa Kabur Truk Berisi 10 Ton Beras
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, kepada petugas, pelaku telah mengaku sebagai pemilik barang haram narkoba jenis sabu seberat brutto, 6.50 gram, yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Langkat.
Karena terbukti kepemilikan narkoba, Kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,
“Kedua tersangka, WD dan IH sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” Pungkas AKP Rudi Sahputra. (KSC)