Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif Dihukum 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif dijatuhi hukuman atau vonis selama 6 tahun
Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif dijatuhi hukuman atau vonis selama 6 tahun


MEDAN | kliksumut.com – Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif dijatuhi hukuman atau vonis selama 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya, juga menghukum Dzulmi Eldin membayar denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Bahwa Majelis hakim menyatakan Dzulmi Eldin terbukti bersalah menerima suap atau hadiah, atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar.

Baca juga : Pengembangan Kasus Eldin, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari

“Maka mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim Abdul Azis membacakan amar putusannya di persidangan.

Bukan itu saja, mantan Wakil Walikota Medan (Dzulmi Eldin) juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Sebab terdakwa Dzulmi Eldin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 12 huruf a Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sebagaimana dan adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan,” kata majelis hakim.

Persidangan pembacaan putusan digelar secara daring sedangkan terdakwa Dzulmi Eldin berada di Rutan Tanjung Gusta, hanya mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim melalui layar monitor. Namun hanya penasihat hukumnya hadir diruang sidang PN Medan. Sedangkan jaksa KPK berada di gedung KPK di Jakarta.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak. Namun baik terdakwa maupun tim penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu jelas penasehat hukum.

Dalam pemberian hukuman atau vonis yang diberikan majelis hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut KPK, yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Maka berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut KPK, Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan (penuntutan dilakukan terpisah), melakukan perbuatan korupsi pada sekitar Juli 2018 – 15 Oktober 2019.

Dzulmi melalui Samsul disebut menerima uang total Rp2,155 miliar dengan maksud, agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya, dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.

Baca juga : Alamak! Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Di Tangkap Tangan KPK

Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya, untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan. Uang itu untuk membayar operasional kegiatannya antara lain, dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.

Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara “Program Sister City” di Kota Ichikawa, Jepang, 15 – 18 Juli 2019.

Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan, seperti istri dan anaknya, serta memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.(red)

Pos terkait