Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat Dari Lapas I Tanjung Gusta Medan pada 28 Februari 2023 ini!

Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat Dari Lapas I Tanjung Gusta Medan pada 28 Februari 2023 ini!
Dzulmi Eldin

MEDAN | kliksumut.com Telah mebayar denda Rp 500 juta, dam tetelah menjalani ⅔ dari enam tahun vonis penjara terkait kasus suap setoran dari para kepala dinas, Dzulmi Eldin akan bebas. Eks Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu mendapatkan haknya bebas bersyarat setelah permohonannya dikabulkan Dirjen Pas Kementrian Hukum dan HAM RI. 

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas siburian Bcip SH MH membenarkan pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin saat dikonfirmasi para awak media.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif Dihukum 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Maju mengatakan, segala berkas kelengkapan yang bersangkutan dalam hal pengajuan permohonan bebas bersyarat yang diatur dalam ketentuan sudah jauh hari dilengkapi. Bahkan, denda yang dikenakan pada Dzulmi Eldin dalam vonis  perkara senilai Rp 500 juta juga telah dibayarkan.

“SK penetapan bebas bersyarat kepada Dzulmi Eldin sudah dikeluarkan Dirjen dan sudah kita terima. Semua dinyatakan berkas lengkap sesuai dengan ketentuan prosedur pembebasan bersyarat. Tidak ada yang spesial, hak dan kewajiban Eldin dalam hal ini sudah rampung. Dan selama menjalani ⅔ dari 6 tahun masa tahanan dan pembinaan, didalam lapas tanjunggusta, yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran,” ucap Maju ketika dikonfirmasi, Sabtu (18 Februari 2023).

BACA JUGA: Pengembangan Kasus Eldin, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari

Maju juga membenarkan, pada tanggal 28 Februari 2023 mendatang.

Diketahui mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu. Ketika itu Eldin menjabat Wali kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para Kepala Dinas. (Red)

Pos terkait