Dugaan Suap Jabatan di Kanwil Agama, Mantan Kakanwil dan Kepala MAN 3 Disebut

Demo
Puluhan massa dari Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (PMSU) berunjuk rasa di Kantor Kejatisu
Demo
Puluhan massa dari Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (PMSU) berunjuk rasa di Kantor Kejatisu


MEDAN | kliksumut.com – Dugaan suap jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemeng) Sumut yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapat desakan agar diungkap ke publik. Massa minta oknum yang terlibat segera ditangkap.

Puluhan massa dari Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (PMSU) berunjuk rasa di Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Kamis 9 Juli 2020, meminta Kajatisu Amir Yanto untuk sungguh-sungguh mengungkap dugaan suap jabatan di Kanwil Kemeng Sumut.

Baca juga : Para Ojek Online Mengadu Ke Kanwil Kemenkumham Sumut Atas Aplikasi Yang Mengkebiri Driver

“Kami mendukung kajatisu Pak Amir Yanto untuk bekerja profesional menangani kasus dugan suap jabatan di Kanwil Kemenag Sumut. Pak Amir Yanto harus buktikan kinerjanya sebagai kepala kejaksaan di Sumut ini,” kata Koordinator Aksi PMSU Sahnan Siregar didampingi Koordinator Lapangan Iman Harahap.

Dalam orasinya, Sahnan memberkan dugaan suap jabatan di Kanwil Kemenag Sumut terungkap diawal dari Plt. Kepala Departemen Agama (Depag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin ke mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami melalui Kepala MAN 3 Medan Kholida Lubis senilai Rp 750.000.000.

“Dengan hajatan agar Plt. Kepala Depag Madina didefenitifkan dan dilantik oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumut. Dugaan suap ini diperkuat dengan surat pernyataan Zainal Arifin dan bukti transferan ke Kholida Lubis serta surat panggilan (SP) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” sebut Sahnan.

Oleh karena itu, PMSU kata Sahnan, menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa saudara Iwan Zulhami, Zainal Arifin dan Kholida Lubis karena diduga terlibat melakukan tindakan pidana suap jabatan Plt. Kepala Depag Madina.

“Setelah itu Kejatisu harus menangkap mereka bertiga,” tegas Sahnan.

“Kajatisu Amir Yanto juga harus segera memeriksa Kholida Lubis yang diduga sebagai aktor perantara suap jabatan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin. Serta jalankan surat panggilan (SP) kepada 13 nama, terkhusus nama Kholida Lubis Kepala MAN 3 Medan,” sambungnya.

Baca juga : Poldasu Akan Meminimalisir Tindakan Premanisme di Wilayah Sumut

Aksi massa PMSU akhirnya diterima staf Kasi Penkum Kejatisu yang berjanji akan. menyampaikan aspirasi massa ke pimpinannya. Massa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serius menangani dugaan suap jabatan tersebut.

“Kami ingatkan agar kejatisu tidak bermain-main dengan kasus ini, karena sudah di depan mata. Kami akan datang lagi dengan jumlah massa lebih besar jika kasus ini tidak berjalan,” desak Sahnan.

Sementara itu, melalui WhatsApp dengan pesan di 0821 xxxx xx60 mencoba konfirmasi mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami yang disebut-sebut aksi mahasiswa tersebut tidak membalas.

Selanjutnya juga Plt Kepala Kanwil Kemenag Sumut, David Saragih saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya juga ke 0811 xxxx x31untuk memberikan keterangan tentang langkah-langkahnya dalam memberantas korupsi dan mahar jabatan di lingkungan Kanwil Kemenang Sumatera Utara tidak memberikan jawaban dan hanya dibaca. (sht/red)

Pos terkait