Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, Massa Geruduk Kejatisu Minta Tangkap dan Periksa Rapidin Simbolon

Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, Massa Geruduk Kejatisu Minta Tangkap dan Periksa Rapidin Simbolon
Suasana Aksi unjuk Rasa Mendesak Kejatisu segera Menangkap dan Memeriksa Rapidin Simbolon dalam Outusan MA, menikmari dan menggunakan dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar.

MEDAN | kliksumut.com Unjuk rasa desakan masyarakat ke Kejatisu berlangsung, mereka mengeruduk Kantor Kejatisu sembari membawa alat pengeras suara dan membentangkan spanduk berisi harapan mereka. Meminta Kejatisu segera untuk menangkap memeriksa Rapidin Simbolon!.

Aksi unjuk rasa dilakukan puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA: Ombudsman RI Sumut Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, Minta Kejati Sumut Segera Periksa Rapidin Simbolon

Dalam orasai, pimpinan aksi Febrino Sipayung mengatakan sehubungan dengan berita yang beredar tentang penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dari salinan putusan Nomor: 439 K/ Pid.Sus/2023 menegaskan agar mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang menikmati dan memanfaatkan Dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi segera dipanggil dan diperiksa. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Kejati Sumut menangkap Rapidin Simbolon.

“Kami Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara sebagaimana pemberitaan dan informasi yang telah beredar di media massa maupun media sosial mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Jabiat Sagala, dengan ini mendesak Kejati Sumut untuk menangkap dan memeriksa keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar,” kata Febrino Sipayung selaku pimpinan aksi menerikkan orasinya.

Ditegaskannya, apabila pihak Kejati Sumut tidak menindaklanjuti kasus tersebut, maka pihaknya akan kembali mendatangi Kejati Sumut dengan massa yang lebih besar.

“Kami yakin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukan lembaga yang mandul. Namun apabila 7×24 jam permintaan kami juga tidak dilanjuti, maka kami akan kembali datang dengan membawa massa yang lebih besar,” ujarnya.

Ia pun mengharapkan agar keadilan dan transparansi pihak Kejatisu dapat menjawab keresahan sekaligus memberikan kepastian keadukan hukum ditengah warga yang saat ini tengah mempertanyakan kebenaran hal itu.

Usai menyampaikan orasinya, akhirnya massa mahasiswa ini pun ditemui oleh pihak perwakilan Kejati Sumut dari Bidang Penkum Kejatisu.

Jaksa Almira Sianturi yang menghadapi massa mengaku pihaknya sudah mengecek ke bidang intelijen dan pidsus terkait laporan yang masuk mengenai dugaan korupsi Rapidin Simbolon ini.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PHP Pilkada Samosir Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK

“Setelah kami cek, benar sudah masuk laporannya namun masih dipelajari di bagian intelijen lagi. Jadi adik-adik mahasiswa harap bersabar ya,” katanya memberikan penjelasan.

Dikatakannya, Kejatisu masih satu visi dan misi dengan gerakan mahasiswa yang ingin memberantas korupsi di Sumut.

“Jadi kami berharap kalian bersabar ya, kami kerjakan bukan hanya di Samosir saja yang kami tangani. Contohnya, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi mohon bersabar karena kita bicara hukum maka harus penuh dengan alat buktinya,” pungkasnya.

Mendapat jawaban dari jaksa tersebut, massa mahasiswa mau menerima dengan membubarkan diri secara tertib. Namun mereka memberikan menyampaikan ultimatum apabila dalam 7×24 jam bila tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar. (Tim/y)

Pos terkait