KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan resmi ditangani Kepolisian Resor (Polres) Nias. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Albert Mangihut Tona (MT) Sinaga dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor: STPLP/B/566/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 September 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media pada saat menggelar konferensi pers di Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Rabu (7/10/2026), Albert menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Pasar Gunungsitoli.
Kejadian berawal pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Albert mengutus seorang saksi berinisial Y (alias Ama Fujan) untuk mengambil barang berupa 5 (lima) sak kantongan plastik dari terlapor berinisial AAZ.
Namun, saat saksi tiba di lokasi, terlapor berkali-kali menyebut barang yang dimaksud tidak ada. Merasa dirugikan, Albert memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan AAZ ke SPKT Polres Nias atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jujur, saya merasa sangat dirugikan atas hilangnya barang tersebut. Karena itu saya mengambil sikap tegas untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib,” tegas Albert.
Mendesak Penanganan Transparan dan Profesional
Melalui laporan polisi tersebut, Albert berharap aparat penegak hukum (APH) di Polres Nias bergerak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini. Ia mendesak penyidik tidak hanya berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi segera melakukan tindakan kepolisian seperti pemanggilan saksi, pemeriksaan terlapor, dan pengumpulan alat bukti.
“Kami meminta kepolisian memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbukti ada unsur pidana, kami berharap perkara ini dilanjutkan hingga ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Cegah Konflik Hukum, KPU dan Kejari Gunungsitoli Jalin Kerjasama Jelang Tahapan Pemilu 2029
Menanggapi laporan tersebut, Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, S.H., mewakili Kapolres Nias membenarkan bahwa pengaduan dari Albert MT. Sinaga telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Laporan masyarakat telah kami terima sesuai dokumen STPLP. Pihak penyidik saat ini sedang melakukan proses penyelidikan. Polres Nias berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Aris. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








