REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Dugaan pelanggaran Pilkada yang sempat mencuat di TPS 03 Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara, akhirnya dianggap selesai. Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, pelanggaran tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Al Syukri Rahman, dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Selatan, Azhari, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini melibatkan anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih. Hal ini sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil.
BACA JUGA: 528 APK di Aceh Selatan Diduga Langgar PKPU Nomor 13 Tahun 2024
Anak di Bawah Umur Tidak Memenuhi Syarat Formil
Dalam penjelasannya, Azhari mengungkapkan bahwa syarat formil pelanggaran pemilihan mencakup adanya identitas pelapor dan terlapor. Namun, pelaku yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut tidak memiliki identitas resmi sebagai warga negara karena masih di bawah umur 17 tahun. Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PHP-XIX/2021, yang menyatakan bahwa identitas harus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan.
Lebih lanjut, Pasal 15 ayat 1 poin 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Keputusan Panwaslih Aceh Selatan
Berdasarkan hasil pleno tertutup Panwaslih Aceh Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024, yang berlangsung pukul 20.00 WIB, diputuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat diregistrasi atau ditindaklanjuti.
“Jadi, kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kotafajar Kecamatan Kluet Utara ini kita anggap selesai,” ujar Azhari.
BACA JUGA: KIP Aceh Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Gubernur dan Bupati, Dihadiri Berbagai Pihak Penting
Keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan pemilihan, termasuk perlindungan terhadap anak-anak agar tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Dengan penutupan kasus ini, Panwaslih Aceh Selatan mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga integritas pelaksanaan Pilkada dan memastikan hak-hak setiap warga negara terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. (KSC)








