Dugaan Kriminalisasi Terdakwa Ahmad Sofian Semakin Kuat, Saksi-Saksi Bantah BAP di Kepolisian

Dugaan Kriminalisasi Terdakwa Ahmad Sofian Semakin Kuat, Saksi-Saksi Bantah BAP di Kepolisian
Suasana pengadilan (Ist)

MEDAN | kliksumut.com – Sidang Ahmad Sofian yang diduga korban Kriminalisasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 363 KUHPidana telah menemukan titik terang. Pada tanggal 24 Mei 2021 sidang lanjutkan perkara a quo dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Cabang labuhan Deli dengan agenda sidang keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa membuat dugaan Kriminalisasi terhadap Ahmad Sofian semakin kuat dan jelas.

Dalam hal ini, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra, SH.,MH mengungkapkan dalam rilisnya (26/5/2021) di terima kliksumut.com bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam agenda tersebut menghadirkan saksi yang diduga korban/perwakilan PT.P yang diberi kuasa a.n Muhammad Sofian Lubis (MSL) dan Sobirin (S) yang dalam hal ini juga merupakan Terdakwa kasus yang sama dengan Ahmad Sofian namun berkas terpisah. berdasarkan fakta persidangan saat pemeriksaan MSL tidak mengetahui dan melihat secara langsung/fakta dilapangan atas dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ahmad Sofian dan Sobirin. dimana MSL dalam keteranganya mengetahui dari orang lain jika ada seseorang (Sobirin) yang diamankan masyarakat bersama pihak kepolisian diarea tower yang diduga/diketahui milik PT. P.

Baca juga: JPU Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli Diduga Intimidasi Terdakwa Sobirin, LBH Medan: Diduga JPU Langar HAM dan Kode Prilaku Jaksa

Bacaan Lainnya
 

“Keterangan MSL diduga sangat kontradiktif dengan keterangannya pada BAP yang dibuat saat pemeriksaaan di Kepolisian Sektor Percut Sei tuan pada tanggal 08 Januari 2021 pukul 17 25, dimana MLS menerangkan dalam BAP jika ia mengetahui terjadinya tindak pidana tersebut dan kerugian yang dialami PT.P, namun saat di persidangan MSL menyatakan tidak mengetahui secara langsung melainkan diberitahu oleh orang lain dan dari hasil perkembangan yang dilakukan Kepolisian serta mengenai kerugian yang diduga dialami PT.P, MSL menyatakan hal tersebut diketahuinya dari PT.P. Perlu diketahui jika MSL sebelumnya telah 2 (dua) kali dipanggil kepersidangan untuk memberikan keterangan namun tidak bisa hadir tanpa alasan yang jelas dan saat pemeriksaan MSL tersebut merupakan panggilan ke 3 (tiga)/terakhir,” jelas Irvan.

Bahkan Irvan juga menambahkan bahwa pasca pemerikasan MSL, JPU memeriksa saksi Sobirin (S) yang diketahui juga Terdakwa namun berkas terpisah atau orang yang memanjat tower PT.P pada tanggal 08 Januari 2021, sekitar pukul 05:00 Wib subuh, dalam keteranganya (S) membantah BAP sebelumnya yang telah dibuat saat di Kepolisian Percut Sei Tuan, dimana dalam BAP tersebut jika S menyatakan Ahmad sofiyan lah yang menyuruhnya melakukan pencurian tersebut dengan dibantu rekanya atas nama Gunawan (G), S menjelaskan awal Ahmad Sofian menawarkan kerja melalui Facebook dan singkat cerita mereka berjumpa yang saat itu S mengatakan jika ia mengenal Ahmad Sofian dan Ahmad Sofian mengenalkan G kepada S dan akhirnya Ahmad Sofian mengajak S ke tower PT. P yang terletak di jalan, Batu Sihombing Kel. Tembung, Kec. Medan Tembung guna melakukan pencurian kabel grownding.

Pos terkait