Dugaan Korupsi di PT AP II Kualanamu: Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

Dugaan Korupsi di PT AP II Kualanamu: Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar
Empat tersangka, termasuk eksekutif dari PT Angkasa Pura II, ditahan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp5,7 miliar. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan pengadaan proyek di Bandara Internasional Kualanamu. Empat tersangka, termasuk eksekutif dari PT Angkasa Pura II, ditahan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp5,7 miliar.

Kasus ini berawal dari proyek pengembangan Railink Stasion Bandara Kualanamu pada Tahun Anggaran 2019, di mana ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat tersangka yang terlibat, yakni BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II), YF (Senior Manager of Airport Maintenance), AA (Manager of Infrastructure), dan RAH (Direktur PT Incohi Consultant), diduga melanggar aturan dalam proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di Kualanamu, Proyek Troli Fiktif dan Mark-Up

Alasan Penahanan

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, para tersangka diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga volume pekerjaan menjadi kurang dari yang seharusnya. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp5.773.757.190.

“Dugaan korupsi ini terjadi karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi, sehingga terjadi kekurangan volume dalam pelaksanaan. Ini merupakan pelanggaran yang signifikan dalam pengadaan jasa konstruksi,” ujar Adre.

Adre juga menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. Keempat tersangka ditahan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kerugian Negara

Dengan nilai kontrak mencapai Rp39,25 miliar, penyimpangan dalam proyek ini menjadi sorotan karena mengakibatkan kerugian negara yang besar. Berdasarkan Laporan Akuntan Independen, kerugian yang ditimbulkan oleh keempat tersangka mencapai Rp5,7 miliar.

BACA JUGA: 22.929 Penumpang Padati Puncak Libur Imlek 2023 di Bandara Kualanamu

Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pengelolaan bandara di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperketat pengawasan proyek-proyek strategis untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut. (KSC)

Pos terkait