Dua Pengedar Ganja Dibekuk Petugas di Lain Tempat

Dua Pengedar Ganja Dibekuk Petugas di Lain Tempat

TAPTENG | kliksumut.com Personil Sat Resnarkoba  berhasil menangkap dua orang Nelayan yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Ganja.

Kedua pelaku berinisial J (38), berdomisili di Perumahan Regency Jalan Budi Luhur Kel. Aek Sitio Tio, Kec. Pandan Kab.Tapteng.

Bacaan Lainnya

Rekannya, GS (36) warga Lingkungan IV Kel. Sitio Tio Ilir, Kec. Pandan, Tapteng. keduanya diamankan ditempat yang berbeda.

BACA JUGA: Polres Tapteng Gelar Rekonstruksi, Adegan 6 Nyawa Korban Melayang

J diamankan dari Jalan Kapten Pattimura Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab.Tapteng dan GS di Jalan Kejaksaan Kel. Sitio Tio Ilir, Kec. Pandan, pada Senin (20/3/2023).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tapteng, Akp H. Gurning Rabu (22/3/2023) siang. Bahwa Personil Sat Resnarkoba telah menangkap dua orang pria diduga pengedar Ganja.

Pelaku mengaku berprofesi sebagai Nelayan. Informasi itu langsung ditegaskan oleh Kasat Narkoba Polres Tapteng kepada personilnya.

Tidak mau berlama-lama Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi ke Jalan Kapten Pattimura Sarudik sesuai informasi.

Dilokasi terlihat ada transaksi narkoba, Polisi langsung melakukan Undercover buy dan berhasil menghubungi J memesan ganja dan disepakati lokasi sesuai informasi.

Pada saat personil tiba di lokasi melihat seorang laki kaki yang cirinya sesuai informasi dan personil langsung melakukan penangkapan dan di interogasi mengaku berinisial J.

Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan di lokasi ditemukan barang bukti berupa sabu.

Ditemukan 2 buah plastik warna biru dan putih berisikan Narkotika jenis ganja dan ditemukan HP dari kantong belakang J.

Diinterogasi J menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan narkotika tersebut diperolehnya dari teman nelayannya inisial GS.

“Dilakukan pengembangan J menghubungi GS untuk bertemu karena mau barang lagi dan GS menunggu di Jalan Kejaksaan, Kel. Sitio-tio Hilir” ucap Akp Gurning.

Petugas langsung bergerak menuju lelokasi yg dimana J janjikan dengan GS, tidak lama GS yang menunggu itupun di amankan Polisi.

Dari badan GS ditemukan uang tunai 50 ribu rupiah dan 1 unit HP dari kantong depan GS.

BACA JUGA: Polres Tapteng Koordinasi Dengan Dinas Pertanian Tapteng terkait Penyakit Mulut dan Kuku Ternak

GS menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil dari menjual ganja kepada J dan GS membelinya dari seorang perempuan inisial UM dari Muara Nibung.

GS membenarkan bahwa ganja yang ada pada J yang diperoleh dari GS dengan Berat bruto barang bukti narkotika jenis Ganja kurang lebih 15,49 gram.

Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika.

“Terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri,” ucap Akp Gurning dalam pesan Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya J dan GS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Benny)

 

Pos terkait