Dua Pemuda Jambret Handphone Mahasiswi Tidur Di Jeruji Besi

BATU BARA | kliksumut.com – Tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku jambret, hanya dalam waktu singkat Unit Lidik Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara meringkus Y (17) berstatus Pelajar, warga Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara dan HY (22) mengaku kuli bangunan tinggal di Desa Mekar Baru Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, Minggu (03/11) sekira pukul 01.00 Wib.

Keduanya diringkus polisi karena diduga terlibat melakukan penjambretan HP milik Nabila Al Musarafah (19) seorang Mahasiswa warga Dsn I Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara di Dsn V Desa Sidomulyo Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, Sabtu (02/11).

Bacaan Lainnya

Baca : Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto Resmikan Gedung Mako Polres Batu Bara

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, SH membenarkan pihaknya telah meringkus 2 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret.

Dikatakan Selamat, tersangka Y bersama rekannya HK (belum tertangkap/DPO) diduga telah merampas hp milik korban. Sedangkan HY diringkus karena diduga sebagai penadah barang rampasan.

Disebutkan Kapolsek, penangkapan terhadap keduanya bermula pada Sabtu (02/11) sekira pukul 17.30 Wib. Nabila Al Musarafah (19) seorang Mahasiswa warga Dsn I Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara datang ke SPKT Polsek Labuhan Ruku membuat pengaduan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ / XI / 2019/ Res. B. Bara/ Sek. L. Ruku, korban melaporkan terkait pencurian dengan kekerasan sebuah hp miliknya yang diduga dilakukan 2 tersangka.

Selang beberapa jam kemudian personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat ciri-ciri tersangka yakni Y dan HK (belum tertangkap).

Menerima informasi tersebut, Unit lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak langsung mendatangi kediaman Y dan mengamankannya.

Setelah diinterogasi, Y mengaku bahwa barang hasil kejahatan sudah di serahkan kepada temannya HY

Petugas segera bergerak dan berhasil meringkus HY. Dari tangannya berhasil disita 1 buah hp Oppo A 83.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lab. Ruku guna proses lebih lanjut.

Baca : Ngecer Sabu Di Batu Bara Warga Sergei Ditangkap Polsek Indrapura

Sementara itu HK yang ikut merampas hp korban keburu melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sholeh Pelka)

Pos terkait