Dua Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Curas Dibekuk Polisi
BARANG BUKTI: barang bukti berupa Handphon merk VIVO Y15 S dan sebilah pisau menyerupai arit yang digunakan para pelaku diamankan pihak Kepolisian, Selasa (19/3/2024). (FOTO: Ist)

REPORTER: Hasan Basri
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU UTARA – Tim gabungan dari Polres Labubanbatu dan Polsek Kualuhhulu berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di dua lokasi berbeda, Selasa (19/3/2024). Sementara dua pelaku lagi masih di buron pihak Kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Identitas kedua pelaku dari 4 pelaku yang berhasil diamankan tim Opsnal adalah berinisial AP alias Anggi (23) penduduk Lorong Batu Rakit Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan HN alias Dedek (36) penduduk Dusun II Desa Airjoman Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan. Sementara dua pelaku lagi masuk DPO dan diburon tim gabungan dari Polres Labubanbatu dan Polsek Kualuhhulu,” ujar Kapolsek Kualuhhulu AKP Nelson Silalahi SH MH, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH mengatakan telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Erwin Pirnando Pardede penduduk Desa Tanjungpasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Senin (18/3/2024) sekira pukul 04.30.WIB di Lingkungaan IX Rantauselamat I Kelurahan Guntingsaga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura. Saat itu, korban berada di simpang Guntingsaga sedang duduk di depan bengkel sambil menunggu dijemput keluarganya.

BACA JUGA: Empat Pelaku Curas Dibekuk Tim Gabungan Polres Langkat

“Tidak berapa lama datang seorang pria mengendarai sepeda motor supra X 125 warna biru menawarkan tumpangan kepada korban, mendengar ajakan itu dan merasa tidak curiga terhadap pengendara itu. Korban langsung naik ke atas sepeda motor menuju rumah korban Desa Tanjungpasir. Namun, sekira pukul 04.30.WIB saat di tengah dperjalanan mereka diikuti sepeda motor dari belakang,” sebut P. Napitupulu

P. Napitupulu memaparkan, setibanya, di lingkungan IX Rantauselamat I Kelurahan Guntingsaga di tempat yang sepi sepeda motor yang tumpangi korban tiba-tiba berhenti dan melihat sepeda motor matic berboncengan 3 orang laki-laki menghampiri berhenti di depan korban. Kemudian salah satu pelaku berkata “sini duitmu” sambil mengancam dengan mengacungkan sebilah pisau. Takut dengan ancaman pisau pelaku, korbanpun menyerahkan dompetnya kepada pelaku dan mengambil uang Rp1.500.000 yang ada di dalam dompet korban, lalu pelaku mengembalikan dompet korban yang telah kosong, sedangkan pria yang semula menawarkan tumpangan ternyata satu komplotan yang turut merampas Handphon merek VIVO Y15 S milik korban. Setelah berhasil merampas harta benda milik korban, para pelaku meninggalkan korban sendirian dilokasi.

“Akibat kejadian tersebut, korban yang kehilangan uang tunai dan Handphon mengalami kerugian sebesar Rp3.400.000. Selanjutnya korban mendatangi Polsek Kualuhhulu untuk membuat laporan,” ucap P. Napitupulu

P. Napitupulu menuturkan, selanjunya tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuhhulu yang dipimpin Ipda Ilhamsyah SH langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan berhasil mendapat informasi identitas dan alamat pelaku. Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil membekuk pelaku berinisial AP alias Anggi di sekitar Kelurahan Guntingsaga.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mendapat bagian Rp200.000 dan menyebutkan nama pelaku lainnya, yakni HN alias Dedek, DT dan IN,” sebut P. Napitupulu.

BACA JUGA: Pelaku Curas Lintas Provinsi di Bekuk Polda Sumut

Kemudian, tambah P. Napitupulu, tim terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan 3 pelaku lainnya, dan pada Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 01.00.WIB. Tim mendapatkan informasi keberadaan HN alias Dedek di daerah Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan. Lalu tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku dari dalam rumahnya di jalan Manunggal Kecamatan Airjoman.

“Dari tangan pelaku tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa Handphon merk VIVO Y15 S, 1 bilah pisau menyerupai arit yang digunakan mengancam korban dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuhhulu guna diproses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku yang belum berhasil ditangkap akan tetap melakukan pencarian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas P. Napitupulu. (KSC)

Pos terkait