MEDAN | kliksumut.com – PT Toba Pulp Lestari Tbk menanggapi tudingan miring yang dilontarkan oleh LSM mengenai kegiatan operasi perusahaan di wilayah Danau Toba yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Direktur Toba Pulp Lestari Jandres Silalahi mengatakan perusahaan menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan.
Untuk menjamin kegiatan operasional perusahaan tetap comply terhadap koridor sosial dan lingkungan, Toba Pulp Lestari juga menggandeng lembaga independen untuk melakukan audit terhadap aspek lingkungan dan sosial.
“Sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, Toba Pulp Lestari menjalankan kegiatan operasional secara professional dan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.,” kata Jandres.
Komitmen terhadap Lingkungan
Toba Pulp Lestari mengambil pendekatan holistik untuk konservasi hutan alam dengan melakukan penilaian Stok Karbon Tinggi (HCS) dan Nilai Konservasi Tinggi (HCV) pada setiap daerah baru yang ditargetkan untuk pengembangan.
BACA JUGA: Desakan Aksi Penutupan TPL, Menggangu Bagi Pekerja dan Buruh
Perusahaan tidak akan melakukan pengembangan terhadap daerah yang masuk kategori HCS dan HCV yang dalam hal ini adalah kawasan hutan lindung.
Meskipun perusahaan telah mengalokasikan 70.074 hektare untuk Tanaman Pokok/tanaman produksi, namun realisasi lahan yang dimanfaatkan hanya mencapai 48.000 hektare. Ini karena di dalam merealisasikan kebutuhan tersebut, Toba Pulp Lestari harus memperhatikan aspek-aspek sosial, topografi, lingkungan serta aspek-aspek sustainability yang telah menjadi komitmen perusahaan, seperti HCV dan HCS.
Komitmen terhadap Sosial-Ekonomi masyarakat
Toba Pulp Lestari konsisten untuk selalu memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat, yang menjadi lokasi operasional perusahaan.