Dinsos Sibolga Serahkan Santunan pada Ahli Waris Korban Bencana Alam KM Restu Bundo

SIBOLGA | www.kliksumut.com – Dinsos Kota Sibolga serahkan santunan kematian bagi ahli waris  Keluarga ABK KM Restu Bundo yang tenggelam setelah terkena bencana alam berupa tersembar petir yang terjadi pada akhir bulan lalu diperairan timur Pulau Pini, Nias Selatan, yang di gelar di Aula Dinas Sosial Kota Sibolga Kadis Sosial Kota Sibolga, Bustanul Arifin mengatakan  atas nama Pemerintah Kota Sibolga mengucapkan  turut berduka cita atas musibah ini, semoga keluarga tabah dan sabar menerima cobaan yang merupakan kehendak Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa. Baca : Warga Sibolga Keluhkan Perwal Tarif Retribusi Lahan “Selaku Pemerintah tetap hadir ditengah-tengah masyarakat apalagi  yang terkena musibah bencana alam  dalam memberikan bantuan sesuai dengan aturan yang ada dengan melengkapi bukti  administrasi untuk di proses secepatnya,” ujarnya Lanjut Kadis Dinsos Sibolga menyebutkan, Sesuai Perda Kota Sibolga Nomor 8 tahun 2016 tentang pemberian santunan kematian bagi warga Kota Sibolga pada BAB IV pasal 4 ayat2 huruf f meninggal dunia dikarenakan terjadinya bencana alam pada pasal 5 ayat 2 diberikan santunan sebanyak Rp 2.000.000 per jiwa. ” Setiap warga kota Sibolga yang meninggal akibat bencana alam tentunya akan menerima hak berupa santunan yang telah ditetapkan sesuai Perda yang ada di Kota Sibolga,” tegasnya. Dikatakan Bustanul, saat ini berkas-berkas ahli waris korban prosesnya sedang berjalan untuk direkomendasikan ke Dinas Sosial Provinsi untuk diteruskan ke Mentrian Sosial R.I dijakarta untuk mendapatkan santunan dari Pemerintah Pusat yang nantinya langsung ke rekening ahli waris masing-masing korban meninggal dunia akibat terkena bencana alam. Dan, Santunan ini merupakan hak bagi setiap warga kota sibolga sesuai dengan peraturan daerah  kota sibolga  sebagai bentuk kasih sayang  antara Pemerintah dan masyarakat terutama bagi korban bencana alam di prioritaskan dengan dukungan bukti dokumen yang ada dan surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh Lurah setempat dan bukti identitas kependudukan lainnya yakni KK dan KTP dan akta kematian dari Capil.  ‘Mudah-mudahan dengan santunan yang diterima oleh ahli waris korban bencana alam dapat meringankan dan membantu keperluan lainnya dan jangan larut dalam duka dan hendaknya dapat beraktivitas kembali seperti biasanya dimana ujian yang diterima memang sangat berat, namun semuanya sudah ketetapan Allah swt,” harap Bustanul. Sementara itu, ABK KM Restu Bundo  Yang meninggal dunia di akibatkan bencana alam berupa terkena Sambaran petir ketika tengah melaut tersebut yakni atas nama Metianus Ndraha warga Jl Jati Arah laut Kelurahan Pancuran Bambu dan Ramali Telaumbanua Jl Rajawali Lr 6 Kelurahan Aek Habil masing-masing ahli waris mendapatkan santunan Rp 2.000.000 sesuai dengan Perda Kota Sibolga. Baca : Jalan Sibolga-Tarutung Longsor, Babinsa 05/Kolang Turun Tangan Salah seorang istri dari ABK KM Restu Bundo yang menerima santunan mengucapkan terimakasihnya kepada Pemkot Sibolga khususnya Dinas Sosial Sibolga yang telah memberikan perhatiannya berupa pemberian santunan. “Saya bersama keluarga mengucapkan terimakasih kepada Dinsos Sibolga yang telah memberikan perhatiannya berupa pemberian santunan kepada kami,” ucap Sadiani Hulu istri dari ABK Metianus Ndraha. Turut mendampingi Kabid Pemberdayaan Sosial dan PFM Dinas Sosial Kota Sibolga Alam Satriwal Tanjung, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Asnidar Marpaung , mewakili Kecamatan Sibolga Sambas dan Selatan serta Kepling masing-masing ahli waris korban.(Ray)

 

Pos terkait