Dihadiri Wakil Bupati Karo, KPU Sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2022

Dihadiri Wakil Bupati Karo, KPU Sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo gelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran

KARO | kliksumut.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo gelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kantor KPU Senin (1/08/2022).

Sosialisasi Peraturan KPU melibatkan Bawaslu Kabupaten Karo, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan Instansi terkait lainnya.

BACA JUGA: Bupati Karo dan Ketua KPUD Karo Simulasi Pencoblosan, Surat Suara Secara E-Rekap

Pada kesempatan ini Wakil Bupati, Theopilus Ginting mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPU Kabupaten Karo sebagai penyelenggara dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan juga kepada Bawaslu yang telah menunjukkan kesiapan dalam tahapan yang akan dihadapi bersama dalam Pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Gemar Tarigan. Ketua KPU menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Persyaratan akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Sementara Verfikasi Administrasi dimulai pada 2 Agustus – 11 September 2022.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Karo Apresiasi Kinerja Kejaksaan Ungkap Kasus Korupsi

Ketua KPU Gemar Tarigan ST menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik. (Her/Del)

Pos terkait