Difitnah Pj Bupati Sugeng Tempuh Jalur Hukum, Perintahkan Pengacara untuk Bertindak

Difitnah Pj Bupati Sugeng Tempuh Jalur Hukum, Perintahkan Pengacara untuk Bertindak
Pj Bupati Sugeng Gelar Konferensi Pers Sebelum Perintahkan Pengacaranya Ke Mapolres Tapteng. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, secara resmi melaporkan koordinator dan penanggung jawab aksi demo yang mengatasnamakan Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut mengklaim bahwa Sugeng menerima atau memberikan fee proyek sebesar 15 persen, yang telah menyebar luas melalui media online setelah aksi demo yang berlangsung pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sugeng mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti saat orasi berlangsung di depan gedung Pemkab Tapteng. “Kami sudah mengumpulkan bukti ketika mereka melakukan orasinya,” kata Sugeng pada Jumat malam (16/8/2024).

BACA JUGA: Tim Kejatisu Geledah Kantor Dinkes Tapteng, Sejumlah Berkas BOK Diamankan

Sebelum mengambil langkah hukum, Sugeng terlebih dahulu mempertimbangkan tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan atau memerintahkan tindakan seperti yang dituduhkan. “Saya tidak pernah melakukan, saya tidak pernah memerintahkan apalagi menerima. Saya juga sudah ingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Untuk menjaga harkat dan martabatnya, Sugeng menunggu itikad baik dari pihak yang menuduhnya selama 3×24 jam, namun hingga kini belum ada respons. Meskipun telah dilakukan mediasi oleh Kapolres Tapteng, pihak penuduh belum menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

“Malam ini saya akan resmi melaporkan atas pencemaran nama baik, penghinaan baik verbal maupun melalui online, yang sudah tersebar di mana-mana. Maka saya malam ini minta Lawyer saya, Famoni Gulo, untuk melaporkan ke Polres Tapteng,” tegas Sugeng.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tim Kejatisu Geledah Kantor Dinkes Tapteng, Sejumlah Berkas BOK Diamankan

Sugeng menekankan bahwa langkah hukum ini diambil semata-mata untuk memberikan pelajaran mengenai pentingnya menghormati hukum bagi masyarakat dan pejabat di Tapanuli Tengah. “Indonesia adalah negara hukum dan memiliki aturan. Mau bertindak ada aturannya, mau bekerja juga punya aturannya, apalagi mau berkomunikasi dengan orang lain juga ada aturannya,” jelasnya.

Namun, Sugeng menekankan bahwa dirinya tidak berniat untuk memenjarakan siapa pun. “Kalau ada niat tak mungkin saya buat surat somasi atau 3×24 jam dilakukan, sejauh ini saya masih memberikan kesempatan untuk datang dan meminta maaf,” tambahnya. (KSC)

Pos terkait