REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | KARO – Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat, dan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda pada tanggal 8 Oktober 2024.
Operasi pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial S (30), warga Desa Kuta Mbelin, Liang Melas Datas, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. S ditangkap di sebuah gubuk di Desa Kuta Mbelin, di mana petugas menemukan tiga paket sabu seberat 0,13 gram yang diduga untuk diedarkan, plastik kosong, dan sebuah ponsel Oppo.
BACA JUGA: Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem: Bencana Banjir dan Longsor Ancam Infrastruktur dan Pertanian
Pengembangan dari penangkapan S mengarahkan petugas ke tersangka SS (33), yang berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding. Dari SS, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan di dinding rumahnya, serta sebuah ponsel Oppo yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH, SIK, M.M., M.Tr. Opsla, membenarkan penangkapan kedua tersangka ini dalam siaran persnya pada Senin, 14 Oktober 2024. “Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
BACA JUGA: Bupati Karo Bahas Laporan Prastudi Kelayakan KPBU SPAM, Dorong Peningkatan Layanan Air Minum
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Dalam setiap kegelapan, ada cahaya yang menanti untuk ditemukan; tugas kita adalah terus mencari dan menyinari dunia,” tambahnya. (KSC)