REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | KARO – Tidak bisa berkelit HW (41) warga Jalan Nangka Tanjung Balai, dicegat Satnarkoba Polres Tanah Karo saat melintas di Jalan Veteran Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, pada Senin (01/04/2024) lalu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu.
Dari pria yang diduga pelaku pengedar gelap sabu sabu ini, petugas menemukan barang bukti satu paket plastik bening berisikan kristal putih setelah di timbang seberat 20 gram.
Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH.Sik,melalui Kasat Narkoba AKP. Hendry Tobing SH kepada wartawan, Selasa (09/04/2024) menjelaskan, pengungkapan tersebut atas dasar peningkatan upaya penyelidikan untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya narkoba selama bulan ramadhan.
BACA JUGA: Polres Karo Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu
“Jadi dari hasil lidik, berhasil kita identifikasi target pelaku edar gelap yang berada di Kabanjahe, dan langsung kita dalami, hingga berhasil kita ungkap Senin; (01/04/2024) kemarin di Kabanjahe dengan mengkap HW,” kata Kasat Narkoba AKP Henry, Selasa (09/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Lebih jauh disebutkanya, saat penangkapan tersebut, HW sedang berjalan di depan Gang Pendidikan Kabanjahe, dan langsung digeledah petugas dan ditemukan dari dalam tas terbuat dari kain warna hitam, berupa potongan lakban warna kuning yang isinya 1 paket plastik bening berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan berat netto 20 gram dan juga 1 unit timbangan elektrik warna hitam bertuliskan Pocket Scale serta 1 unit handphone Android merk Samsung warna hitam.
BACA JUGA: Sapma IPK Kabupaten Karo Bagi Takjil di Berastagi
Untuk pengembangan, pihaknya kemudian membawa HW dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik lebih lanjut.
“Saat ini HW sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikkan sesuai pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) dari dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” ungkap AKP Henry. (KSC)