Diduga Pelaku Edar Gelap Sabu, DAW Warga Kabanjahe Diringkus Unit Narkoba Polres Karo

Diduga Pelaku Edar Gelap Sabu, DAW Warga Kabanjahe Diringkus Unit Narkoba Polres Karo
Photo DAW (28) warga Kabanjahe Kabupaten Karo saat diamankan di Mapolres Karo (12/7/2023)

KARO | kliksumut.com – Menerima informasi adanya seorang pria menguasai narkotika jenis sabu sabu dan diduga pengedar gelap sabu di sekitar Jalan Kapten Pala Bangun Kabanjahe Gang Selamat Kelurahan Lau Cimba Kabupaten Karo.

Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo gerak cepat melakukan pengintaian atas informasi yang didapat petugas DAW (28) diciduk Unit Satnarkoba Polres Tanah Karo disebuah rumah di Lau Cimba Kabanjahe.

BACA JUGA: Polres Karo Umumkan Pemenang Perlombaan Satkamling Desa

Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar TKP petugas menemukan plastik hitam tersebut berisikan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat bruto 85,04 gram dan satu buah kotak rokok merk Gudang Garam dan satu unit Hp Android Realme.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki laki yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu DAW (28) warga Jalan Irian Gang Sederhana 2 Kel. Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe (11/7).

“Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil lagi mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu,” jelas Akp Henry.

Ditambahkanya pengungkapan tersebut pada Selasa(11/07/2023) sekira Pukul 10.30 Wib di Jalan Kapten Pala Bangun Gg.Selamat Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Karo tepatnya di sebuah rumah.

Hasil lidik tim di sekitar lokasi, akhirnya tim mengetahui keberadaan pelaku sesuai informasi yang sedang berada di dalam sebuah rumah Jln. Kapten Pala Bangun Gg. Selamat Kel. Lau Cimba.

Saat melihat kedatangan tim, DAW (28) membuang sebuah plastik hitam kebelakang rumahnya.

Hasil interogasi tim, DAW mengaku barang diduga narkotika jenis sabu yang dilemparkannya tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA: Bupati Karo Tinjau Langsung Pembangunan Traning Camp Di Siosar

Turut juga diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merk realme warna hitam milik DAW diduga sebagai alat untuk transaksi jual beli narkotika.

“Saat ini DAW sudah kita amankan dalam proses lidik dan sidik di Mapolres Tanah Karo, ia diduga kuat sebagai pelaku edar gelap narkotika jenis sabu,” jelas Kasat AKP Henry Tobing, S.H.

“DAW dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (Her)

Pos terkait