Diduga Miliki Dua Bungkus Ganja, Nyak Diringkus Reskrim Tiga Binanga

KARO | kliksumut.com – Unit Reskrim Polsek Tiga Binanga yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Solo Bangun (16/3/2021) sekira pukul 18:00 Wib ciduk Zulkifli alias Nyak (31) warga Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya Kanit Reskrim Ipda Solo Bangun bersama anggota langsung turun ke lapangan mengecek kebenaran informasi tersebut, sesampainya di TKP Simpang Perlamben Desa Pergendangen Kecamatan Tiga Binanga langsung menangkap Zulkifli alias Nyak (31).

Baca juga: Bupati Karo Bersama Konjen RRT Kunjungi PT Bumi Energy Di Desa Kandibata

Bacaan Lainnya



Dari pelaku ditemukan dua bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat netto 150 gram,satu buah piring warna orange yang didapati masih berisi daun ganja dengan berat 1,35 gram,satu tas hitam beserta hp Merk Realme.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tiga Binanga untuk dibawa Polres Tanah Karo guna diproses hukum lebih lanjut. (Her)

Pos terkait